Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (4/2/2015) di kamar kos di Jalan Cempaka Raya Nomor 41, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap tangan CO Rabu lalu sekitar pukul 13.00," kata Eko, Jumat (6/2/2015) di Jakarta.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik dari Dit Narkoba Polda Metro Jaya juga menyita sabu bentuk kristal dengan berat 1.699 gram yang dibungkus terpisah-pisah di dalam 28 bungkus plastik klip, satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, dan dua unit ponsel.
Eko mengatakan, dari hasil pemeriksaan, CO menerangkan, ia mendapatkan narkotika golongan satu itu dari seorang pria berinisial CN yang berada di Nigeria. CN mengirimkan barang haram itu kepada CO melalui kurir berinisial MNC.
Setelah diterima, barang tersebut disimpan CO di lemari pakaian di rumah kosnya. Sementara CN dan MNC saat ini masih dalam pengejaran polisi. Eko mengakui, Nigeria merupakan salah satu negara yang jaringan narkobanya cukup luas di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Karena itu, ia mengimbau kepada warga untuk mengetahui identitas warga negara Nigeria yang ada di lingkungannya.
"Bukannya berprasangka, ini untuk menjaga-jaga saja bila ada kasus seperti ini jadi cepat terungkap," kata Eko.
Atas perbuatannya, CO terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.