Adapun dasar menggunakan hak interpelasi terhadap Basuki ialah karena serapan APBD DKI 2014 rendah. Selain itu, pendapatan yang diterima DKI pada tahun anggaran 2014 juga tidak mencapai target.
Serapan anggaran tahun 2014 ialah Rp 43,4 triliun dari total APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 72,9 triliun. Kemudian, pendapatan yang diperoleh Pemprov DKI tahun lalu hanya mencapai Rp 52,17 triliun yang seharusnya mencapai target Rp 72,9 triliun.
Kemudian, latar belakang rencana interpelasi serta pemakzulan ini karena dokumen APBD 2015 yang dikirim ke Kemendagri berbeda dengan APBD yang sudah disahkan pada paripurna 27 Januari lalu.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pelengseran seorang pimpinan daerah harus memenuhi syarat-syarat khusus. Beberapa hal di antaranya ialah pelanggaran tindak pidana oleh Gubernur DKI, salah satunya korupsi.
Jika Basuki melakukan sebuah skandal besar, seperti korupsi, mengganggu stabilitas keamanan, dan perbuatan makar, DPRD baru bisa melengserkan Basuki. Proses pelengseran Gubernur DKI Jakarta pun membutuhkan waktu yang lama.
DPRD harus bisa membuktikan bahwa Basuki benar melanggar peraturan, melakukan verifikasi, menyerahkan berkas ke Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya diputuskan oleh Presiden RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.