Aspek hukum
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub DKI Jakarta) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tersebut secara yuridis juga bermasalah dengan beberapa alasan.
Pertama, ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak melarang pengguna sepeda motor melintas di jalan, termasuk di jalan protokol sekalipun.
Kedua, secara substansi Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasalnya, pergub tersebut melanggar asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011.
Ketiga, menurut hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 telah ditetapkan bahwa peraturan perundang-undangan terendah yang mengikat masyarakat di provinsi ataupun kabupaten/kota adalah peraturan daerah (perda) dan bukan pergub.
Keempat, meskipun keberadaan pergub dimungkinkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, larangan pengguna sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat seharusnya diatur dengan perda.
Selain kedudukan hukum Permendagri Nomor 53 Tahun 2011 tersebut lebih rendah dari UU Nomor 12 Tahun 2011, larangan itu menyangkut hayat hidup orang banyak sehingga kebijakan dimaksud harus mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta sebagai representasi masyarakat DKI Jakarta.
Dari paparan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa Pergub DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2014 harus dianulir dan dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan asas hukum pembuatan peraturan perundang-undangan.
Abdul Salam Taba
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Bosowa 45 Makassar dan School of Economics the University of Newcastel, Australia