JAKARTA, KOMPAS.com — Para polisi yang bertugas menjaga jalannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015), menggendong dan mengelu-elukan Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat.
Hal tersebut dilakukan setelah Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, setelah putusan itu dibacakan, para polisi berjoget sambil menyanyikan beberapa lagu. Mereka tampak melakukannya dengan penuh suka ria.
Di bagian lain, ada pula beberapa polisi yang menggelar aksi potong rambut dan sujud syukur. Setelah pembacaan putusan, Wahyu mendekati para anggotanya yang sedang bersukacita. Dia langsung digendong dan dielu-elukan oleh ratusan polisi yang berada di sana.
"Hidup polisi, hidup polisi," teriak para polisi.
Wahyu tampak gembira menerima perlakuan dari anggotanya itu. Senyum dan tawa lebar mengembang dari wajahnya. Namun, Wahyu menegaskan bahwa aksi tersebut hanya spontanitas, bukan untuk merayakan kemenangan Budi Gunawan.
"Ungkapan solidaritas karena kita di pengadilan ini sudah hampir sembilan hari. Di akhir kegiatan, semuanya bisa terjadi dengan spontan," ujarnya. (Baca: "Penetapan Tersangka Tak Sah, Bukan Berarti Budi Gunawan Tidak Korupsi")
Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. (Baca: Ini Putusan Hakim)
KPK sebelumnya menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mencakup aturan sejumlah hal yang menjadi kewenangan KPK. Menurut pasal tersebut, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
KPK juga berwenang melakukan hal yang sama atas kasus yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Namun, menurut hakim, kasus Budi Gunawan tidak masuk dalam semua kualifikasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.