Pantauan Kompas.com, mereka datang di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (20/2/2015) sekitar pukul 15.00 didampingi oleh kuasa hukum. EMA mengenakan kemeja putih dan PC tampak santai dengan kaus hitam.
"Mereka diperiksa sebagai saksi dari pelaporan yang dibuat soal tuduhan pencabulan," kata kuasa hukum sekaligus orangtua siswa, Frans Paulus. [Baca: Alumnus SMAN 3 Setiabudi Laporkan Balik Para Siswa]
Sebelumnya, kata Frans, HJP (16) yang merupakan korban pencabulan sudah terlebih dahulu diperiksa. Ia dimintai keterangan pada Kamis (19/2/2015).
Frans mengatakan, mereka melaporkan Erick, pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap HJP. Menurut Frans, Erick yang merupakan alumnus SMA 3 itu juga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan membentak dan mengancam siswa lainnya yang mencoba membantu HJP.
Alhasil, terjadilah percekcokan yang berujung pada pengeroyokan terhadap pemuda tersebut. Menurut Frans, itu adalah bentuk pembelaan diri atas sikap Erick.
Di sisi lain, dikabarkan Erick juga melaporkan pengeroyokan yang dilakukan terhadapnya oleh sejumlah siswa SMA 3. Erick melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan pada Senin (16/2/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.