Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkannya. "Sudah dicabut pada Jumat (20/2/2015) atas permintaan pelapor," ujar Martinus, Rabu (25/2/2015).
Ia mengatakan, Jessica mencabut laporan tersebut karena sudah ada kesepakatan dari pihak pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Barang buktinya pun sudah dikembalikan ke pihak Jessica.
Jessica melaporkan seorang terapis salon di salah satu mal di Setiabudi, Jakarta Selatan, atas tuduhan pelecehan seksual. Martinus mengatakan, saat Jessica menerima perawatan rambut, terapis tersebut mengarahkan kamera video ponsel dan merekam bagian atas tubuh Jessica.
"Dia mulai curiga ketika terapis hanya melayaninya dengan satu tangan saja, kemudian dia melihat di cermin dan mengetahui terapisnya ternyata tengah merekamnya dengan kamera ponsel," ucap Martinus.
Dalam akun Instagram-nya, Jessica pun menceritakan kejadian yang menimpanya. Namun, ia tidak menceritakan secara detail mengenai pelecehan seksual yang menimpanya. Tindakan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Jessica terdaftar dengan nomor LP/650/II/2015/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Terlapor dijerat dengan Pasal 281 KUHP jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun, dengan pencabutan laporan tersebut, kasus pun dianggap selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.