"Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri hari ini," kata Komisaris Aswin, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2015).
Aswin menambahkan, saat ini Christopher Daniel Sjarief (22), pengemudi mobil Outlander, masih ditahan di Polda Metro Jaya. Aswin berharap agar berkas tersangka yang diserahkan dapat langsung berstatus P-21 atau lengkap.
"Penyidik sekarang tinggal menunggu pengecekan berkas oleh jaksa penuntut umum mudah-mudahan bisa P-21," kata Aswin saat ditemui di kantornya.
Nantinya Christopher akan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat (1) (2) (3) dan (4), serta Pasal 311 ayat (5), 312 ayat (3) dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Pasal-pasal tersebut ditentukan berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan bahwa kasus tersebut merupakan kasus kecelakaan lalu lintas, bukan penggunaan narkoba.
"Sampai terakhir dilimpahkan penyidik masih meyakini itu adalah kasus kecelakaan lalu lintas karena hasil tes urine negatif narkoba," ujar Aswin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.