"Kita memberikan kebebasan anggota untuk melaksanakan tugas masing-masing. Itu kan sudah ada aturan baku di kita," kata Arman, saat dihubungi, Senin (2/3/2015).
Arman melanjutkan, pengajuan hak angket patut didukung selama memiliki tujuan baik. Ia berharap, pengajuan hak angket dari DPRD DKI itu dapat dipahami masyarakat dan tidak tergesa memberikan penilaian negatif selama belum ada hasil penyelidikan.
"Jangan berprasangka negatif dulu, selama tugas anggota itu masih sesuai jalur seperti hak angket, boleh-boleh saja," ujarnya.
Dalam rapat paripurna, semua anggota DPRD DKI yang berjumlah 106 orang dari sembilan fraksi memberikan tanda tangan persetujuan penggunaan hak angket. Sebanyak 33 anggota Dewan juga telah tercatat duduk dalam panitia angket.
Hak angket itu digulirkan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan oleh Basuki dalam tahapan penetapan APBD DKI 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.