Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Lama Tentukan Tersangka Kasus Korupsi UPS

Kompas.com - 12/03/2015, 19:02 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah di DKI Jakarta sejak 28 Januari lalu. Bahkan, status kasus tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Namun, hingga kini penyidik belum juga menentukan nama tersangka, mengapa?

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, hal yang paling menyulitkan polisi dalam menentukan nama tersangka yaitu mangkirnya saksi-saksi yang dipanggil untuk diperiksa.

"Saksi-saksi yang tidak hadir ini bisa jadi kendala. Ini karena kita bisa tahu dokumen, aliran dana, dan siapa saja yang berkonspirasi dari pemeriksaan saksi-saksi ini," ujar Martinus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/3/2015).

Sejauh ini, Polda Metro Jaya sudah memanggil 35 orang yang terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, kepala sekolah, perusahaan pemenang tender, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun, baru 21 orang yang memenuhi panggilan tersebut. Pada Kamis ini saja, polisi sebenarnya memanggil 14 orang saksi untuk diperiksa soal proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 330 miliar tersebut. [Baca: Nama Tersangka Dalam Kasus Korupsi UPS Segera Ditentukan]

Namun, hanya sembilan orang yang hadir, lima orang lainnya mangkir. "Satu orang mengaku sakit dan empat lainnya tanpa keterangan. Mereka terdiri dari dua perusahaan pemenang tender dan dua distributor alat," ucap Martinus.

Karena itu, penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang mangkir ini. Jika sampai panggilan kedua saksi-saksi ini belum hadir juga maka penyidik akan dibekali surat perintah, meskipun hanya untuk menjemput saksi.

Penyidik berencana memanggil sekitar 130 orang saksi yang terdiri dari perusahaan pemenang tender dan distributor, sekolah-sekolah penerima UPS, PPK, PPHP, dan pihak-pihak lainnya yang juga terlibat, misalnya kepala Dinas Pendidikan.

"Dalam waktu empat hari terakhir, baru 35 yang dipanggil atau 25 persennya, jadi memang butuh waktu," ujar Martinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com