Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Kasus UPS Merugikan Negara Rp 50 Miliar

Kompas.com - 18/03/2015, 19:03 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan indikasi tindak pidana korupsi dari proyek pengadaan alat alat uninterruptible power supply (UPS).

Penyidik juga menaksir kasus mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 50 miliar. "Sementara dari hasil penyidikan diperoleh kerugian sekitar Rp 50 miliar," ujar Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ajie Indra saat dihubungi Rabu (18/3/2015).

Kerugian tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) 2014. Namun, Ajie menyebut, angka kerugian tersebut barulah taksiran dari pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen yang saat ini masih berlangsung.

"Untuk kepastiannya kita harus menunggu hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan). Kami akan hadirkan BPKP juga sebagai saksi ahli," ungkap dia.

Ajie menjelaskan, satu paket UPS tersebut terbagi dalam tiga rincian pendanaan. Pertama, pengadaan delapan rak untuk satu paket UPS senilai Rp 108 juta, instalasi senilai Rp 2,8 miliar dan alat UPS sendiri yang dibanderol hingga Rp 2,4 miliar. Maka total biaya dari pengadaan satu unit mencapai Rp 5,8 miliar.

Di samping meminta keterangan dari saksi ahli, Ajie mengatakan, saat ini penyidik masih harus memeriksa saksi-saksi dan dokumen terkait untuk memastikan nilai riil kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan UPS ini.

Sebagai informasi, penyidik telah menyita Rp 1,5 miliar dari seorang saksi. Namun, hingga kini penyidik belum juga menentukan nama tersangka dari kasus tersebut. Alasannya, belum semua saksi diperiksa dan penyidik juga belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka.

Ajie mengatakan penyidik perlu memeriksa 130 saksi terkait kasus tersebut. Mereka terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, kepala sekolah yang menerima UPS, perusahaan pemenang tender, mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI, dan beberapa pihak lainnya yang terlibat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aset 500 Unit Rusunawa Marunda Dijarah Maling, Pemprov DKI Dinilai Kurang Proaktif

Aset 500 Unit Rusunawa Marunda Dijarah Maling, Pemprov DKI Dinilai Kurang Proaktif

Megapolitan
Rencana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta, Untuk Siapa?

Rencana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta, Untuk Siapa?

Megapolitan
Lokasi SIM Keliling di Bekasi Juli 2024

Lokasi SIM Keliling di Bekasi Juli 2024

Megapolitan
Pelaku Penjarahan Rusunawa Marunda Belum Ditangkap, Kepercayaan Publik ke Pemprov DKI Bisa Turun

Pelaku Penjarahan Rusunawa Marunda Belum Ditangkap, Kepercayaan Publik ke Pemprov DKI Bisa Turun

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 1 Juli 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 1 Juli 2024

Megapolitan
Pria Bersenjata Tajam Hendak Rampok Kios Pulsa di Ciledug Siang Bolong, Polisi Amankan Pelaku

Pria Bersenjata Tajam Hendak Rampok Kios Pulsa di Ciledug Siang Bolong, Polisi Amankan Pelaku

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 1 Juli 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 1 Juli 2024

Megapolitan
Timbul Tenggelam, Rencana Kebijakan Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta

Timbul Tenggelam, Rencana Kebijakan Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta

Megapolitan
Kasus Penculikan Bocah 4 Tahun di Johar Baru Berakhir Damai, Pelaku Ternyata Ibu Kandung Korban

Kasus Penculikan Bocah 4 Tahun di Johar Baru Berakhir Damai, Pelaku Ternyata Ibu Kandung Korban

Megapolitan
Mengurai Aturan Baru PBB Rumah di Jakarta

Mengurai Aturan Baru PBB Rumah di Jakarta

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 1 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam lni Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 1 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam lni Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Siasat Kakak Beradik Rekrut Selebgram untuk Promosikan Judi Online | 'Debt Collector' Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang

[POPULER JABODETABEK] Siasat Kakak Beradik Rekrut Selebgram untuk Promosikan Judi Online | "Debt Collector" Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang

Megapolitan
Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Megapolitan
Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com