Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbul Tenggelam, Rencana Kebijakan Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta

Kompas.com - 01/07/2024, 06:44 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta, yakni maksimal berusia 10 tahun kembali mengemuka.

Kebijakan tersebut rencananya bakal diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 2025 dengan tujuan untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.

”Kami sedang mempersiapkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Salah satu topik di dalamnya adalah pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor pribadi,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (27/6/2024), dilansir dari Kompas.id.

Baca juga: Ahok Tak Paksakan Penerapan Pembatasan Usia Mobil

Sudah dicetuskan sejak 2015

Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta sebenarnya sudah dicetuskan sejak lama, tepatnya pada 2015 lalu, era pemerintahan gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok mengemukakan rencana melarang kendaraan berusia 10 tahun untuk beredar di Jakarta dan kendaraan di atas 10 tahun tak bisa melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, rencana tersebut tak menemui kejelasan dan urung terlaksana sampai kepemimpinan Ahok berakhir pada 2017.

Saat itu, rencana membatasi usia kendaraan bermotor yang boleh beroperasi di Jakarta dinilai tidak tepat.

Sebagai upaya pengendali kepadatan kendaraan, kebijakan ini dinilai tidak efektif karena tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Selain itu, warga juga belum mendapat alternatif transportasi yang memadai.

Rencana kembali bergulir era gubernur Anies

Baca juga: Instruksi Anies: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Pada 2019 atau era kepemimpinan gubernur Anies Baswedan, rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta kembali bergulir.

Saat itu, Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu instruksi yang ada adalah terkait pembatasan usia kendaraan.

Intruksi tersebut menyebutkan bahwa kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di Jakarta pada 2025.

Namun, dalam perjalanannya, rencana pembatasan usia kendaraan selalu menuai protes sampai pada akhirnya tak lagi terlaksana dan tenggelam.

Saat itu protes dilayangkan oleh para penjual mobil bekas karena mereka merasa begitu dirugikan jika kebijakan tersebut diterapkan.

Baca juga: Pro Kontra Pembatasan Usia Kendaraan Dalam Ingub Anies

Selain itu, kebijakan pembatasan usia kendaraan di Jakarta juga dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan mendorong penjualan mobil baru sehingga semakin menguntungkan industri otomotif.

Rencana muncul lagi karena UU DKJ

Rencana kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta kembali muncul setelah Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sepeda Motor di Bogor Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sepeda Motor di Bogor Ditembak Polisi

Megapolitan
Libatkan Selebgram, Polresta Bogor Bentuk Tim Khusus untuk Berantas Judi Online

Libatkan Selebgram, Polresta Bogor Bentuk Tim Khusus untuk Berantas Judi Online

Megapolitan
Melebihi Target, Program Khitan Massal PAM Jaya Diikuti 521 Anak dari Wilayah Jakarta

Melebihi Target, Program Khitan Massal PAM Jaya Diikuti 521 Anak dari Wilayah Jakarta

Megapolitan
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot

Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot

Megapolitan
Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku dan Tetangga Sempat Mencegah

Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku dan Tetangga Sempat Mencegah

Megapolitan
Heru Budi Kembalikan Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR ke Tempat yang Layak

Heru Budi Kembalikan Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR ke Tempat yang Layak

Megapolitan
Dishub Jaksel Terus Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

Dishub Jaksel Terus Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Enam Kios di Belakang Terminal Kampung Rambutan Terbakar, Diduga akibat Kebocoran Gas

Enam Kios di Belakang Terminal Kampung Rambutan Terbakar, Diduga akibat Kebocoran Gas

Megapolitan
Meski Sulit Cari Uang, Sopir Bajaj di Grogol Percaya Pendidikan Investasi Terbaik untuk Anak

Meski Sulit Cari Uang, Sopir Bajaj di Grogol Percaya Pendidikan Investasi Terbaik untuk Anak

Megapolitan
Motif Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Bunuh Ayahnya Sendiri, Sering Dipukuli dan Tak Diberi Makan

Motif Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Bunuh Ayahnya Sendiri, Sering Dipukuli dan Tak Diberi Makan

Megapolitan
Bawaslu DKI Mulai Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta 2024

Bawaslu DKI Mulai Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
16 Bangunan Terdampak Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, Sebagian Korban Cari Kontrakan

16 Bangunan Terdampak Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, Sebagian Korban Cari Kontrakan

Megapolitan
840 Petugas Bersihkan Monas Usai Perayaan HUT Bhayangkara

840 Petugas Bersihkan Monas Usai Perayaan HUT Bhayangkara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com