Jokowi meneken Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024.
Baca juga: Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi
Aturan baru ini memberikan kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, salah satunya terkait bidang perhubungan yang termakhtub di dalam BAB IV tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan.
Dari kewenangan khusus tersebut, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta ke depan akan membatasi usia kendaraan maupun jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) huruf g yang berbunyi: "pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan".
Meski begitu, aturan ini masih memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk mengimplementasikannya agar bisa tepat sasaran dan tidak mengakibatkan dampak pada beberapa sektor lain.
Sebanyak 49,2 persen warga di Jakarta tak setuju dengan rencana pembatasan usia kendaraan. Alasan utamanya adalah karena tak semua orang bisa membeli kendaraan baru.
Data di atas merupakan hasil survei lembaga Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (Kedai KOPI) yang dilakukan sepanjang 11-14 Juni 2024 dengan melibatkan 445 responden.
Baca juga: Survei 49 Persen Warga Jakarta Menolak Pembatasan Usia Kendaraan
Metode pengambilan data pada studi ini melalui computerized assisted self-interview (CASI).
”Berdasarkan temuan kami, sebanyak 49,2 persen responden menyatakan mereka tidak setuju dengan adanya aturan yang membatasi jumlah usia dan kepemilikan kendaraan bermotor," kata Direktur Riset & Komunikasi Kedai KOPI, Ibnu Dwi Cahyo dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
"Angka tersebut lebih banyak dibandingkan dengan publik yang setuju dengan persentase 40,2 persen. Dan 10,6 persen sisanya mengaku tidak tahu dengan adanya kebijakan itu," lanjut dia.
Menurut Ibnu, tingkat tidak setuju responden yang berasal dari generasi X dan milenial ada lebih dari 50 persen, yakni 57,9 persen dan 55,2 persen.
Sebanyak 54,7 persen masyarakat yang tidak setuju, beralasan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih sulit jika harus membeli kendaraan baru secara berkala, yaitu setiap 10 tahun sekali.
Faktor kedua terbesar, adalah masyarakat lebih menginginkan agar pemerintah berfokus kepada kelayakan kendaraan alih-alih usia kendaraan (23,3 persen).
"Alasan ketersediaan akses transportasi umum yang tidak merata menjadi alasan terbesar ketiga (13,2 persen)," kata Ibnu.
Baca juga: Pembatasan Usia Kendaraan Jakarta Perlu Harmonisasi Seluruh Kebijakan
Di lain sisi, Ibnu menyatakan bahwa warga di Jabodetabek sudah menyadari dan merasakan bahaya dari menumpuknya kendaraan di Jakarta.
Selain kemacetan, polusi udara menjadi salah satu faktor terbesar masyarakat mendukung kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan di Jakarta.
”Faktor kemacetan dan polusi udara menjadi dua hal terbesar yang dipertimbangkan responden kami yang pada akhirnya membawa mereka untuk setuju dengan adanya pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan di Jakarta dengan masing-masing berjumlah 44,7 persen dan 26,8 persen," ujar dia.
(Penulis: Christoperus Wahyu Haryo Priyo (Kompas.id), Ruly Kurniawan, Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Agung Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.