JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, ada kepentingan politik di balik rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta, yakni maksimal berusia 10 tahun.
"Iya ini ada kepentingan politik juga. Lalu juga (menguntungkan) pelaku industri mobil karena (harus membeli) mobil baru. Jadi untuk siapa,? Bukan untuk masyarakat bawah, tetapi pelaku menengah ke atas," ujar Trubus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/6/2024).
Aturan pembatasan usia kendaraan ini telah mencuat sejak beberapa tahun lalu, namun belum terealisasi sampai sekarang.
Baca juga: Rencana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta, Untuk Siapa?
Trubus mengatakan, aturan itu saat ini sudah tak lagi relevan, terlebih Jakarta dalam waktu dekat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota.
"Kalau 10 tahun lalu, mungkin iya. Kalau saat ini saya rasa sudah tidak relevan," kata Trubus.
Aturan pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun dinilai juga berdampak kepada warga di Jakarta berpenghasilan pas-pasan yang tak dapat membeli kendaraan baru.
Selain itu, aturan itu juga dinilai memberikan berdampak pada harga pangan yang meroket di Jakarta.
"Harga pangan juga mahal. Karena selama ini kan dipasok dengan kendaraan tua ini. Jadi (kalau beli kendaraan baru) harga bahan baku juga nanti akan naik. Ini nanti akan berdampak kepada daya beli masyarakat nantinya," ucap Trubus.
Baca juga: Timbul Tenggelam, Rencana Kebijakan Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah RI telah menetapkan aturan pembatasan kendaraan di wilayah Daerah Khusus Jakarta melalui Undang-undang No. 22 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Dalam beleidnya pada BAB IV, pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta dalam beberapa kegiatan, termasuk subbidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 24 ayat 2).
Kewenangan khusus tersebut, meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perseorangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.