Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta, Pengamat : Ini Ada Kepentingan Politik

Kompas.com - 01/07/2024, 16:45 WIB
Muhammad Isa Bustomi

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, ada kepentingan politik di balik rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta, yakni maksimal berusia 10 tahun.

"Iya ini ada kepentingan politik juga. Lalu juga (menguntungkan) pelaku industri mobil karena (harus membeli) mobil baru. Jadi untuk siapa,? Bukan untuk masyarakat bawah, tetapi pelaku menengah ke atas," ujar Trubus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/6/2024).

Aturan pembatasan usia kendaraan ini telah mencuat sejak beberapa tahun lalu, namun belum terealisasi sampai sekarang.

Baca juga: Rencana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta, Untuk Siapa?

Trubus mengatakan, aturan itu saat ini sudah tak lagi relevan, terlebih Jakarta dalam waktu dekat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota.

"Kalau 10 tahun lalu, mungkin iya. Kalau saat ini saya rasa sudah tidak relevan," kata Trubus.

Aturan pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun dinilai juga berdampak kepada warga di Jakarta berpenghasilan pas-pasan yang tak dapat membeli kendaraan baru.

Selain itu, aturan itu juga dinilai memberikan berdampak pada harga pangan yang meroket di Jakarta.

"Harga pangan juga mahal. Karena selama ini kan dipasok dengan kendaraan tua ini. Jadi (kalau beli kendaraan baru) harga bahan baku juga nanti akan naik. Ini nanti akan berdampak kepada daya beli masyarakat nantinya," ucap Trubus.

Baca juga: Timbul Tenggelam, Rencana Kebijakan Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah RI telah menetapkan aturan pembatasan kendaraan di wilayah Daerah Khusus Jakarta melalui Undang-undang No. 22 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Dalam beleidnya pada BAB IV, pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta dalam beberapa kegiatan, termasuk subbidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 24 ayat 2).

Kewenangan khusus tersebut, meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perseorangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Pastikan Tidak Tambah Koridor Baru Biskita Trans Pakuan Bogor Tahun Ini

Pemkot Pastikan Tidak Tambah Koridor Baru Biskita Trans Pakuan Bogor Tahun Ini

Megapolitan
Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi Rumah Kos di Cipayung

Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi Rumah Kos di Cipayung

Megapolitan
Bawaslu Jakut Cium Adanya Kecurangan Setelah Melihat Hasil Rekapitulasi Suara Ulang Pileg di Cilincing

Bawaslu Jakut Cium Adanya Kecurangan Setelah Melihat Hasil Rekapitulasi Suara Ulang Pileg di Cilincing

Megapolitan
Catat! PPDB SMA dan SMK Depok Tahap 2 Diumumkan 5 Juli 2024

Catat! PPDB SMA dan SMK Depok Tahap 2 Diumumkan 5 Juli 2024

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Gudang Perabot di Bekasi Ditemukan Tewas Saling Berpelukan

5 Korban Kebakaran Gudang Perabot di Bekasi Ditemukan Tewas Saling Berpelukan

Megapolitan
Pengamat: Pemda Perlu Intervensi Pemanfaatan Jalan Tikus untuk Keselamatan Warga

Pengamat: Pemda Perlu Intervensi Pemanfaatan Jalan Tikus untuk Keselamatan Warga

Megapolitan
Polisi Identifikasi Dua Pelaku Lain di Kamboja dalam Kasus Penipuan Modus “Like” dan “Subscribe” Youtube

Polisi Identifikasi Dua Pelaku Lain di Kamboja dalam Kasus Penipuan Modus “Like” dan “Subscribe” Youtube

Megapolitan
Ambil Paket Berisi Sabu di Kampung Ambon, Pengemudi Ojol Sempat Diteror Nomor Tak Dikenal

Ambil Paket Berisi Sabu di Kampung Ambon, Pengemudi Ojol Sempat Diteror Nomor Tak Dikenal

Megapolitan
Said Iqbal Tinggalkan Pedemo yang Berunjuk Rasa Protes Gelombang PHK Buruh Tekstil

Said Iqbal Tinggalkan Pedemo yang Berunjuk Rasa Protes Gelombang PHK Buruh Tekstil

Megapolitan
Akselerasi Jakarta Menjadi Kota Global

Akselerasi Jakarta Menjadi Kota Global

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Gudang Perabot di Bekasi Ditemukan di Dalam Kamar Mandi

5 Korban Kebakaran Gudang Perabot di Bekasi Ditemukan di Dalam Kamar Mandi

Megapolitan
Benyamin Davnie Optimistis Golkar dan PDI-P Akan Koalisi di Pilkada Tangsel 2024

Benyamin Davnie Optimistis Golkar dan PDI-P Akan Koalisi di Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
DPD Projo Jabar dan DPC Projo Kota Bogor Dukung Dedie Rachim pada Pilkada Bogor 2024

DPD Projo Jabar dan DPC Projo Kota Bogor Dukung Dedie Rachim pada Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Pengelolaan Biskita Trans Pakuan Dialihkan ke Pemkot Bogor Mulai 2025

Pengelolaan Biskita Trans Pakuan Dialihkan ke Pemkot Bogor Mulai 2025

Megapolitan
Pengamat: Warga Berhak Tutup Jalan Tikus, Pengendara Enggak Boleh Protes

Pengamat: Warga Berhak Tutup Jalan Tikus, Pengendara Enggak Boleh Protes

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com