Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kasus yang Menjerat Pengacara Lulung dkk

Kompas.com - 19/03/2015, 12:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Razman Arif Nasution, pengacara Abraham "Lulung" Lunggana dan kawan-kawan, dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2015), terkait kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap keponakannya sendiri. Bagaimana sebenarnya kasus Razman?

Dilansir dari situs web Mahkamah Agung dengan nomor putusan RI Nomor 1260 K/Pd/2009, tanggal 19 Januari 2010, kejadian tersebut terjadi ketika Razman masih berprofesi sebagai anggota DPRD tingkat II di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada November 2004. Razman memiliki keponakan bernama Nurkholis Siregar.

Pada waktu itu, Razman memanggil Nurkholis melalui beberapa saksi untuk menemuinya di Kompleks Perumahan Cemara Madina, Desa Sipagapaga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, tempat tinggalnya saat menjabat sebagai anggota DPRD. Nurkholis akhirnya datang ke rumah pamannya itu.

Sesampainya di sana, tiba-tiba Nurkholis ditagih utang oleh Razman. Razman sempat meminta uang Rp 100 juta kepada keponakannya tersebut. Namun, Nurkholis bertanya utang apa yang mesti ia lunasi. Utang itu, menurut Razman, untuk mengurus pegawai Nurkholis. Tetapi, Nurkholis merasa tak punya utang kepada pamannya.

Razman tetap ngotot agar keponakannya itu membayar utang. Razman sempat meminta kalau tidak punya Rp 100 juta, bisa Rp 70 juta atau Rp 60 juta saja. Nurkholis mengatakan tidak punya uang dan utang. Akhirnya terjadi cekcok antara Razman dan Nurkholis.

Razman kemudian meninju bagian pelipis dan rahang sebelah kiri korban, masing-masing sebanyak satu kali. Ada nada-nada ancaman yang keluar dari mulut Razman, yang dilanjutkan dengan pemukulan kembali. Setelah itu, Nurkholis "dibebaskan" dan bekerja lagi.

Kejadian ini berbuntut panjang bagi Razman hingga akhirnya sampai ke pengadilan. Pada pengadilan tingkat pertama, putusan Pengadilan Negeri Panyabungan Nomor: 520/Pid/B/2005/PN.Psp.py, tanggal 23 Maret 2006, menghukum Razman dengan pidana denda sebesar Rp 500.000. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Melalui putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan, nomor 331/Pid/2006/PT.MDN, Razman dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan ringan. Mantan pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan ini divonis 3 bulan penjara.

Razman lalu mengajukan kasasi. Tetapi, melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1260 K/Pid/2009, tanggal 19 Januari 2010, memutuskan menolak permohonan kasasinya. Dasar putusan MA inilah yang dijadikan acuan untuk mengeksekusi Razman di Jalan Veteran (sebelumnya ditulis Jalan Djuanda), Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015) sekitar pukul 15.30.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, saat ini Razman berada di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. "Telah melakukan pengamanan terhadap terpidana Razman Arif Nasution untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Tony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com