Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palyja Berharap Vonis Pencuri Air Bisa Membuat Jera

Kompas.com - 24/03/2015, 16:16 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pencurian air PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (24/3/2015) ini. PT Palyja berharap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) memberi putusan maksimal terhadap terdakwa Fabian Effendi bin Effendi.

"Kami berharap terdakwa dapat diberikan efek jera sesuai tuntutan jaksa. Sehingga, terdakwa tidak mengulangi lagi," ujar Corporate Communication and Social Responsibility Division Head, Meyritha Maryanie, Selasa (24/3/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fabian dengan tuntutan 7 tahun penjara. Sedangkan rekannya, Junaidi, dituntut dua tahun enam bulan penjara karena statusnya hanya sebagai anak buah Fabian. Kedua terdakwa kasus pencurian air milik Palyja itu dituntut atas tiga pasal sekaligus, yakni pasal Pencurian, Sumber Daya Air, dan Pencucian Uang.

Mary juga menyesalkan kurang tegasnya tindakan hukum terhadap pelaku pencurian air. Sebelumnya, kata Mary, sudah banyak kejadian pencurian yang tidak pernah dihikum.

"Law enforcemantnya kurang tegas. Kasus terakhir tahun 2008 kan hanya dihukum delapan bulan. Jadi, enggak ada efek jera," ucap Mary.

Sidang kasus pencurian air bemula dari aksi tangkap tangan Polda Metro Jaya bersama Palyja di penyulingan air bersih (WTP) di Kompleks Pergudangan Muara Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, 1 September 2014 silam. Saat itu, kedua tersangka ditangkap saat sedang mencuri air milik Palyja.

Modus pencurian dilakukan dengan merusak katup wash out di jaringan pipa primer induk Palyja. Air dari pipa primer kemudian disedot dengan pompa dan masuk ke instalasi penampungan air mereka yang namai PD Doa Bersama.

Dari aksinya ini, terdakwa menyedot air bersih sebanyak 7,5 liter per detik atau 210 kubik per hari. Air bersih ilegal ini kemudian dijual ke tongkang, rumah-rumah mewah, dan perkantoran sekitar lokasi. Air dijual dengan tangki-tangki berkapasitas 250.000-300.000 kubik dengan harga jual Rp 4.000-5.000 per liter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com