"Soal UPS itu periode lalu, pemimpin komisi bukan saya. Saya masih anggota. Prosesnya yang lebih tahu itu pimpinan," ujar Fahmi ketika dihubungi, Rabu (1/4/2015).
Secara umum, Fahmi yang juga merupakan inisiator hak angket ini mengatakan anggaran UPS tersebut masuk melalui usulan dari pihak eksekutif. Karena hanya sebagai anggota, Fahmi mengatakan dia tidak tahu secara detil mata anggaran yang dibahas oleh Komisi E.
Fahmi mengatakan ketua Komisi E pada periode lalu adalah Firmansyah. Sementara yang memegang jabatan sebagai wakil ketua komisi dan sekretaris komisi adalah Igo Ilham dan Sarianta Tarigan.
"Semua mereka tahu," ujar Fahmi. Ketiganya sudah tidak ada lagi dalam jajaran anggota DPRD DKI periode 2014-2019.
Terkait kasus ini, Fahmi mengatakan akan bersikap kooperatif dengan penyidik. Jika dipanggil untuk dimintai keterangan, kata Fahmi, dia akan bersedia untuk menjawab. "Indonesia kan negara hukum, masa kalau dimintai keterangan mengingkari, ya enggak mungkin. Akan saya berikan seperti yang saya tahu," ujar Fahmi.
Sebelumnya, setelah menetapkan dua orang dari lingkaran pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri tengah menyasar pejabat dari DPRD DKI Jakarta dan pihak swasta.
"Pasti akan kita panggil mereka. Mereka kan terkait juga," ujar Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram, saat dihubungi, Senin (30/3/2015).
Soal siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Ikram mengatakan bahwa penyidik sudah menyiapkannya. Namun, dia masih akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk memastikannya. Sampai gelar perkara dilaksanakan, Ikram enggan mengungkapkannya ke publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.