Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Menghasut, Dua Koordinator Divonis 7 Bulan Bui pada Kasus Demo Tolak Ahok

Kompas.com - 06/04/2015, 19:34 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan untuk Shahabudin Anggawi dan Novel Bamukmin. Mereka berdua merupakan terdakwa yang berperan sebagai koordinator demo tolak Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang berujung ricuh pada Jumat (3/10/2014) lalu.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan, baik lisan maupun tindakan, terbukti, di depan umum, menghasut orang lain untuk berbuat melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Wiwik Suhartono saat menyampaikan vonis kepada Shahab, Senin (6/4/2015).

Sama halnya dengan vonis yang dijatuhkan kepada Shahab, Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim menetapkan Novel terbukti bersalah dengan melakukan penghasutan kepada massa saat demo untuk maju tiga langkah dan akhirnya bentrok dengan polisi yang berjaga di depan Gedung DPRD DKI.

Shahab dan Novel terbukti bersalah melanggar Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang Penghasutan.

Vonis oleh majelis hakim lebih rendah dari yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni 10 bulan.

Ringannya vonis terhadap para terdakwa didasari pertimbangan majelis hakim pada beberapa hal, seperti bertindak kooperatif saat menjalani proses persidangan dan berlaku baik selama menjalani masa tahanan.

KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA Terdakwa demo anarkistis tolak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Shahabudin Anggawi (59) menyapa anggota FPI sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Dakwaan lainnya yang tertera dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perusakan Barang Secara Bersama-sama dan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Tindakan Melawan Petugas dinilai oleh majelis hakim tidak lagi memenuhi unsur.

Dengan demikian, aksi yang benar-benar terbukti dari kedua terdakwa adalah penghasutan. Vonis selama tujuh bulan itu dikurangi oleh masa tahanan Shahab dan Novel selama lebih kurang enam bulan, yakni dari 4 November 2014.

Dengan begitu, mereka masih harus mendekam di tahanan kurang dari satu bulan sebelum dinyatakan bebas.

Menanggapi vonis dari hakim, baik Shahab maupun Novel menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Mereka pun diberi waktu selama tujuh hari untuk kemudian memutuskan akan menerima vonis atau mengajukan banding. "Insya Allah saya akan pikir-pikir," ujar Shahab seusai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Megapolitan
Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Megapolitan
Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Megapolitan
Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Megapolitan
Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Megapolitan
Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Megapolitan
Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Megapolitan
Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com