Eko mengatakan, konsumerisme menjadi salah satu alasan ada perempuan yang rela menggeluti dunia prostitusi online. Meski dianggap alasan klasik, gaya hidup metropolis selalu berkaitan dengan uang.
Tak heran jika Ida mengatakan bahwa perempuan yang masuk dalam dunia prostitusi karena dua hal. Pertama, karena terpaksa oleh struktur yang ada; kedua, karena keinginan sendiri.
Namun, keduanya dianggap tak bisa dilepaskan dari motif ekonomi. Bahkan, sebagian orang sudah menganggap sebagai pekerjaan yang tak bisa dilepaskan begitu saja.
Murah dan aman
Dunia prostitusi online yang diorganisasi oleh mucikari dinilai cukup aman. Ini salah satu alasan lainnya praktik ini tumbuh subur di Jakarta.
“Gue enggak berani kalau langsung ketemu. Biasanya ada kode-kode sendiri,” kata Dik.
Biasanya harga yang dipatok mulai dari Rp 350.000. Harga tersebut tergantung dengan kualitas perempuan penyedia jasa seks komersial. Semakin bagus, harga pun semakin meroket.
Eko membenarkan soal keamanan yang diberikan oleh para mucikari prostitusi online. Mereka akan lebih berhati-hati soal pelanggan dan keamanan tempat bertemu.
Lemah hukum
Merebaknya dunia prostitusi online di Jakarta dianggap Ida sebagai lemahnya kontrol kepolisian. Selama ini, hukum terkait prostitusi hanya dikenakan pada kalangan kelas bawah.
Dengan demikian, tak jarang muncul sikap standar ganda bagi kalangan bawah. Ida menyebut beberapa lokasi prostitusi dibiarkan subur dan tak tersentuh, misalnya Jalan Hayam Wuruk atau Gajah Mada. Bahkan, Taman Sari yang dianggap kian kompleks menyoal prostitusi.
Eko sendiri pernah melakukan penelusuran ke salah satu mucikari yang pernah digerebek usahanya. Setelah penggerebekan dan ditangkap para gembong prostitusi online tersebut, mereka dilepaskan begitu saja. Ini yang kemudian dianggap tidak mendukung kelas bawah yang kerap kali jadi sasaran hukum sebelah mata bagi prostitusi online.
Namun, untuk menekan angka prostitusi online, masyarakat dinilai perlu untuk melakukan pengawasan. Secara hukum pidana, para pelaku yang menjajakan dirinya sendiri memang tidak dapat terkena sanksi. Kendati demikian, mereka tak bisa dari peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai kesusilaan.
“Di samping minuman keras, kan juga ada pelacuran yang dikenakan sanksi oleh perda,” sebut Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.