"PT Saptaguna yang saya tahu waktu itu menjadi pemenang lelang pengadaan armada. PT Saptaguna adalah distributor tapi waktu itu saya tidak tahu pengalaman perusahaan itu sebelumnya sebagai distributor," kata Hasbi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (6/5/2015) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Hasbi saat menjadi saksi dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan transjakarta periode 2012-2013 yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
Menurut Hasbi, tidak ada komunikasi antara panitia pengadaan dan PPK. Sebab, masing-masing pihak bekerja menggunakan prosedur sendiri. Bahkan, ia juga baru mengetahui PT Saptaguna saat akhir periode pengadaan.
"Tidak ada laporan pengalaman PT Saptaguna. Laporan itu langsung pada Kepala Dishub (Udar Pristono) karena Kepala Dishub yang bertanggung jawab penuh untuk pengadaan. Kami hanya mendapat surat laporan saat akhir," kata Hasbi di depan majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia.
Udar Pristono diduga melakukan tindak korupsi karena menyetujui pembayaran 18 unit transjakarta pada periode 2012-2013 meski tak memenuhi spesifikasi. Ia juga dituduh kongkalikong dengan sengaja memenangkan salah satu pihak yang menjadi perusahaan pemenang tender pengadaan transjakarta pada saat itu. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 63,9 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.