Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Terdakwa Kecelakaan Maut Christopher Bebas dari Hukuman?

Kompas.com - 06/05/2015, 17:49 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarief (23), tidak lagi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Statusnya kini menjadi tahanan kota.

Putusan itu menimbulkan spekulasi Christopher bisa terbebas dari hukuman saat pembacaan vonis nantinya. Lantas, apakah mahasiswa salah satu kampus di San Francisco, Amerika Serikat, itu dapat terbebas dari hukuman?

Menurut kriminolog dari Universitas Indonesia, Kisnu Widagso, Christopher bisa saja terbebas dari hukuman jika sudah ada kesepakatan damai antara pihak terdakwa dan korban.

Sebab, jika sudah ada kesepakatan tersebut, seharusnya negara tidak perlu lagi mengintervensi. [Baca: Afriyani Ditahan, Mengapa Christopher Jadi Tahanan Kota?]

"Menurut ilmu kriminologi, konflik antara pelaku dan korban itu bisa diselesaikan dengan mediasi. Kalau kedua pihak sudah saling menerima, kasus bisa dianggap selesai. Kalau mediasi tidak kunjung dilakukan dan kasus tidak bisa selesai, negara turun tangan," ucap dia.

Intervensi negara dalam sebuah kasus diwujudkan dalam penangkapan hingga persidangan. Namun, jika di antara proses itu mediasi antara pelaku dan korban dilakukan, kata Kisnu, kasus juga bisa dianggap selesai.

Mediasi setelah sebuah kasus menempuh proses hukum dicontohkan oleh kasus Rasyid Amrullah Rajasa.

Rasyid terlibat dalam kasus kecelakaan maut di Km 3+335 Tol Jagorawi arah Bogor pada 1 Januari 2013 pagi yang menewaskan dua orang.

Kisnu menyebut pihak Rasyid telah memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga membuat kesepakatan damai antara keduanya. Karena itu, ia pun tidak ditahan selama proses persidangan.

Ia divonis selama lima bulan penjara atau denda Rp 12 juta. Jika tidak membayar denda, Rasyid dikenakan masa percobaan enam bulan. Karena membayar, alhasil, Rasyid dibebaskan dari hukuman penjara.

Sementara itu, dalam kasus Christopher, alasan majelis hakim menjadikan dia sebagai tahanan kota adalah karena sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dan keluarga korban. Majelis hakim juga mempertimbangkan stastus Christopher masih menempuh masa pendidikan tinggi.

Meskipun menjadi tahanan kota, Christopher tetap harus melaporkan diri secara rutin dan wajib mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan. Ia pun harus menjalani persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 19 Mei 2015 mendatang. Lalu, apakah dia akan terbebas dari hukuman penjara? Kita lihat saja nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Megapolitan
Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Megapolitan
KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Megapolitan
Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Megapolitan
Ada Plang 'Parkir Gratis', Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Ada Plang "Parkir Gratis", Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com