Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Ancaman Pidana Mucikari Hanya Setahun dan Denda Rp 15.000

Kompas.com - 11/05/2015, 08:46 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mucikari pekerja seks yang tertangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan hanya mendapat ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp. 15.000. Hal itu sesuai dengan Pasal yang dijeratkan kepadanya, yakni Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

Pakar hukum pidana Ferdinand Andi Lolo mengatakan, KUHP banyak yang belum di-update dari zaman Belanda dan hanya direvisi dikit. Saat diberlakukan pasal prostitusi pada KUHP, saat itu prostitusi bukan hal yang luar biasa. Apalagi, saat itu nilai-nilai masyarakat masih tinggi.

"Dinamika masyarakat sekarang perlu diperhitungkan, nantinya diperuntukkan sebagai efek penggentarjeraan," kata Ferdinand kepada Kompas.com, Senin (11/5/2015) pagi.

Ferdinand menyebut, hingga saat ini, RUU KUHP juga belum rampung. Padahal, salah satu andalannya dalam RUU KUHP tersebut nantinya bisa dimasukkan aturan lebih lanjut mengenai kasus prostitusi yang kian merebak.

Kriminolog Universitas Indonesia Eko Haryanto mengamini hal itu. Malah, kata dia, Belanda mengikuti aturan hukum Perancis yang dulu menjajah negeri kincir angin tersebut. Dia pun sepakat agar RUU KUHP segera dituntaskan agar hukuman sesuai dengan kondisi saat ini.

"Dalam penerapan RUU KUHP nanti ada penyesuaian. Bisa dikonversi nilai rupiah dulu berapa, nanti bisa dihitung kursnya sekarang," ujar Eko.

Ferdinand dan Eko tak menampik kecilnya hukuman tersebut membuka peluang besar bagi orang untuk masuk ke dalam dunia prostitusi dan menjadi prostitusi. Secara, mereka mendapat untung yang besar dan hukuman yang rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peras Ria Ricis, Pria di Jaktim Pinjam Rekening Teman untuk Tampung Rp 300 Juta

Peras Ria Ricis, Pria di Jaktim Pinjam Rekening Teman untuk Tampung Rp 300 Juta

Megapolitan
Sejumlah Aset Rusunawa Marunda Blok C Dicuri, Pintu, Jendela, hingga Kloset Raib

Sejumlah Aset Rusunawa Marunda Blok C Dicuri, Pintu, Jendela, hingga Kloset Raib

Megapolitan
Rekomendasikan Nama Anies Jadi Cagub, PDI-P Jakarta Tunggu Keputusan DPP

Rekomendasikan Nama Anies Jadi Cagub, PDI-P Jakarta Tunggu Keputusan DPP

Megapolitan
Pelatih Renang di Bogor Cabuli Muridnya saat Orangtua Korban Tak Mengawasi

Pelatih Renang di Bogor Cabuli Muridnya saat Orangtua Korban Tak Mengawasi

Megapolitan
Gagal Foto Bareng Jokowi, Warga Bogor : Padahal Sudah Buat Poster Biar Dia Sadar

Gagal Foto Bareng Jokowi, Warga Bogor : Padahal Sudah Buat Poster Biar Dia Sadar

Megapolitan
Pasutri Polisi Aktif dan Pecatan Jadi Tersangka Penipuan Petani Subang Modus Seleksi Polwan

Pasutri Polisi Aktif dan Pecatan Jadi Tersangka Penipuan Petani Subang Modus Seleksi Polwan

Megapolitan
DPD PDI-P DKI Kirim Rekomendasi Nama Anies Baswedan ke DPP untuk Cagub Jakarta

DPD PDI-P DKI Kirim Rekomendasi Nama Anies Baswedan ke DPP untuk Cagub Jakarta

Megapolitan
Kakek di Depok Bantah Mencabuli Kedua Cucunya

Kakek di Depok Bantah Mencabuli Kedua Cucunya

Megapolitan
Polisi Pastikan Ria Ricis Belum Kirim Rp 300 Juta ke Pria yang Memerasnya

Polisi Pastikan Ria Ricis Belum Kirim Rp 300 Juta ke Pria yang Memerasnya

Megapolitan
Sudah Bikin Poster dari Rumah, Warga Bogor Kecewa Gagal Foto Bareng Jokowi

Sudah Bikin Poster dari Rumah, Warga Bogor Kecewa Gagal Foto Bareng Jokowi

Megapolitan
Hotman Paris Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta yang Netral untuk Usut Kasus 'Vina Cirebon'

Hotman Paris Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta yang Netral untuk Usut Kasus "Vina Cirebon"

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Dapat Foto dan Video Pribadi dengan Meretas Perangkat Elektronik

Pemeras Ria Ricis Dapat Foto dan Video Pribadi dengan Meretas Perangkat Elektronik

Megapolitan
Berkaca dari Pilpres 2024, Tak Boleh Ada Lagi Pelanggaran Kampanye Pilkada Jakarta di CFD

Berkaca dari Pilpres 2024, Tak Boleh Ada Lagi Pelanggaran Kampanye Pilkada Jakarta di CFD

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tenggelam di Kali Mookervart Cengkareng

Seorang Pria Tewas Tenggelam di Kali Mookervart Cengkareng

Megapolitan
Duka Joki Tong Setan Saat Atraksi: Jatuh Tertimpa Motor hingga Diledek Pengunjung

Duka Joki Tong Setan Saat Atraksi: Jatuh Tertimpa Motor hingga Diledek Pengunjung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com