"Saya sempat tanya ke kejaksaan dua bulan lalu, katanya dikembalikan lagi ke polsek karena berkas belum lengkap masih P-18. Waktu saya ke polsek, katanya sudah dikembalikan lagi karena berkasnya sudah dilengkapi," kata Iriansyah, kepada wartawan, Selasa (12/5/2015).
Meski putranya telah pulih akibat siraman air keras, namun trauma akibat kekerasan itu masih membayangi. Zulfikar kini enggan berpergian bergerombol dengan teman sekolahnya.
"Bekas siraman itu juga membuat cacat di wajah anak saya," ujar Iriansyah.
Selain itu, Iriansyah mengaku mendapat informasi bahwa pelaku penyiram air keras tidak lagi ditahan karena alasan Undang-undang Perlindungan Anak. Pelaku dibebaskan dan hanya diwajibkan melapor diri.
Setengah tahun lebih berlalu, ia berharap kasus kekerasan yang menimpa anaknya segera maju ke persidangan. "Saya mau pelakunya segera disidangkan, sidang perdana-nya sampai sekarang belum. Nanti mau dihukum apa, yang penting ada persidangan. Ini juga kan buat efek jera dan pelajaran buat pelajar yang lain," ujar Iriansyah.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinegara, Ajun Komisaris Bambang Cipto mengaku akan mengecek berkas kasusnya dipenyidik. Bambang belum dapat memastikan apakah pihaknya telah melengkapi berkas tersebut.
"Kalau tidak salah sudah di kejaksaan, tapi besok akan saya tanya penyidiknya lagi," ujar Bambang.