Kasus Penyiraman Air Keras Siswa Budi Utomo Mandek
Robertus Belarminus
Kompas.com - 12/05/2015, 17:35 WIB
"Saya sempat tanya ke kejaksaan dua bulan lalu, katanya dikembalikan lagi ke polsek karena berkas belum lengkap masih P-18. Waktu saya ke polsek, katanya sudah dikembalikan lagi karena berkasnya sudah dilengkapi," kata Iriansyah, kepada wartawan, Selasa (