"Yang ada di paspor itu saudara kembar saya, bukan saya," tutur Ephratien kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2015). Ephratien menjelaskan, dia memiliki saudara kembar yang bernama Muhinoho Kyandomanya Godfrey.
Saudara kembarnya itu sudah lama tidak pulang dan tidak memberi kabar kepada dia dan keluarganya. Dari informasi terakhir, diketahui bahwa Godfrey berada di Indonesia, tepatnya di sebuah rumah kos di daerah Grogol, Jakarta Barat.
Setelah mendapatkan info itu, Ephratien dengan mengandalkan uang dari keluarganya, berangkat ke Indonesia. Setibanya di Indonesia, dia sempat menghubungi saudara kembarnya.
Saudara Ephratien berjanji akan pulang bersamanya setelah bertemu nanti. Ephratien pun mengaku diminta untuk menemui saudaranya di rumah kos daerah Grogol itu. [Baca: Punya 6 Paspor Palsu, WN Kongo Buka 4 Rekening di Dua Bank]
Setelah di rumah kos, menurut Ephratien, saudaranya malah tidak di tempat. Dia yang kebingungan pun terpaksa tinggal di sana, hingga petugas imigrasi yang sedang melaksanakan operasi pengawasan Bhumi Pura Wibawa datang.
"Saya enggak tahu, pas dibawa sama petugas, tahu-tahu ada paspor itu. Saya rasa, itu paspor punya saudara kembar saya," kata Ephratien.
Kepada petugas imigrasi, Ephratien mengaku bahwa dia baru tinggal di Indonesia selama satu setengah bulan. Namun demikian, berbeda dengan apa yang diutarakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat Bambang Satrio.
Menurut Bambang, berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap Ephratien selama 24 jam terakhir, warga negara Republik Kongo itu mengaku sudah tinggal selama dua tahun.
Dia mengaku kepada petugas bahwa dia bekerja di bidang garmen di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Tadi dia bilang kan ke rekan-rekan pas ditanya lagi apa kerjanya, mengakunya petani. Nah silakan rekan-rekan menafsirkan sendiri apa artinya," ucap Bambang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ephratien membuat enam nama palsu dari enam paspor yang dia miliki itu.
Di antaranya, nama Paul Adam dan Philips David di dalam dua paspor Portugal, nama Flathetry Collen di paspor Perancis, juga nama Kenneth Jack Haycock, James Edmund Miller, dan Turpin Mark Christopher di tiga paspor Chili.
Menurut Bambang, cap dan izin tinggal di dalam enam paspor itu sudah terbukti palsu melalui pengecekan di sistem aplikasi e-office WNA.
Dari semua nama yang ada di enam paspor itu, tidak ada satu pun yang terdaftar. "Yang terdaftar cuma nama dia ini di paspor asli milik dia, paspor Kongo," ucap Bambang.
Selain enam paspor, turut diamankan empat buku rekening sebagai tanda bukti Ephratien telah membuat tabungan. Dua buku rekening dari Bank Jabar Banten (BJB) tertera nama Yotnapla Mahahing dan Kenneth Jack Haycock.
Sedangkan dua buku rekening lainnya dari Bank Sinarmas, tertara nama Paul Adam dan Kenneth Jack Haycock. Rata-rata tanggal dibukanya empat tabungan tersebut adalah bulan Desember 2014.
Di keempat buku rekening tersebut, hanya tercatat saldo awal tabungan sejumlah Rp 500.000 di masing-masing buku.
Selain itu, foto yang digunakan oleh Ephratien di dalam enam paspor palsu sama persis, yakni dengan menggunakan kaus merah dengan garis warna putih.
Pihak Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat masih belum mengetahui apa tujuan Ephratien membuka empat rekening tersebut. "Tim kami masih mendalami apa motifnya," ujar Bambang.
Bersama dengan 27 WNA itu, turut disita sejumlah paspor palsu, beberapa buku rekening bank swasta, lima buah handphone, dan satu laptop.
Atas tindakan tersebut, para WNA dijerat Undang-Undang Keimigrasian Pasal 119 huruf B tentang Penyalahgunaan Dokumen Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.