"BKD yang akan periksa, kelihatan kan tadi yang olahraga senam lebih sedikit, ya memang semua ngajuin cuti, banyak yang ngajuin cuti itu," kata Basuki di Balai Kota, Jumat.
Untuk pegawai yang sudah mengambil cuti, lanjut Basuki, jatah cutinya akan terpotong secara otomatis. Sementara itu, bagi pegawai yang tidak mengambil cuti serta tidak masuk tanpa keterangan (membolos), sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).
Ia pun mengaku santai melihat banyaknya PNS yang mengambil cuti. "Enggak usah sidaklah, BKD lihat saja absennya, saya santai saja," kata Basuki.
Adapun PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, ada pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2012 tentang pemberian tunjangan kinerja daerah. Pegawai yang bandel juga akan diberi teguran berupa peringatan tertulis. Surat teguran tersebut akan berdampak pada pengembangan kariernya, misalnya teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.