"Ya penyitaan sudah mulai dilakukan kemarin hingga hari ini," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2015).
Wiyagus mengatakan, penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur yakni dilengkapi dengan surat dari pengadilan. Tujuan penyitaan adalah untuk mengamankan barang bukti kasus tersebut. Namun, ia tak mau menyebutkan sekolah mana saja yang UPS-nya telah disita, tetapi berlokasi di Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, antara lain anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana dan Fahmi Zulfikar. Keduanya diketahui merupakan anggota Komisi E yang membidangi pendidikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.