Pemeriksaan kejiwaan diperlukan untuk memastikan kesehatan jiwa pasangan T dan N. Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu alat bukti untuk kasus dugaan penelantaran anak.
"Kami mengejar alat bukti untuk kasus tersebut dari keterangan saksi ahli, makanya kami lakukan pemeriksaan kejiwaan," jelas Didi.
Didi menjelaskan, kasus kekerasan pada anak membutuhkan pembuktian yang lebih rumit. Sehingga, dibutuhkan keterangan saksi ahli untuk menjadi salah satu alat bukti. Selain keterangan saksi ahli, kata Didi, alat bukti lainnya yaitu hasil visum kelima anak T dan N, serta keterangan dari saksi.
Diketahui pada Selasa (19/5/2015) kemarin, kelima anak telah menjalani visum untuk pemeriksaan fisiknya. Di sana, mereka juga menjalani pemeriksaan psikologis. Namun, hasilnya belum keluar.
"Pemeriksaan ini tidak bisa sekali, diperlukan beberapa kali pemeriksaan untuk mendapatkan hasil visumnya," kata Didi.