Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua DPRD DKI hingga Anggota Komisi E Diperiksa Terkait Korupsi UPS

Kompas.com - 20/05/2015, 20:51 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri memeriksa empat orang terkait perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Rabu (20/5/2015).

"Empat orang yang diperiksa ada yang mantan Ketua DPRD DKI hingga bekas anggota DPRD DKI," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus saat dihubungi Kompas.com, Rabu petang.

Berikut keempat orang yang diperiksa oleh penyidik:

1. Ferrial Sofyan dari Fraksi Partai Demokrat
- Periode tahun 2009-2014 menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta dan Ketua Badan Anggaran.
- Periode tahun 2014-2019 menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

2. Syahrial dari Fraksi PDI Perjuangan
- Periode tahun 2009-2014 menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Anggota Komisi E.
- Periode tahun 2014-2019 menjabat sebagai Anggota Komisi D.

3. Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura
- Periode tahun 2009-2014 menjabat sebagai Anggota komisi E.
- Periode tahun 2014-2019 menjabat sebagai Sekretaris komisi E.

4. Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat
- Periode tahun 2009-2014 menjabat sebagai Ketua Komisi E.
- Periode tahun 2014-2019 Firmansyah tidak mencalonkan diri kembali menjadi DPRD DKI Jakarta.

Wiyagus mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap keempat orang itu untuk melihat secara jelas bagaimana proses pembahasan Rancangan APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2014. Diketahui, di dalam RAPBDP tahun anggaran itu, pengadaan UPS turut dibahas di dalamnya.

Wiyagus pun mengatakan bahwa pemeriksaan keempatnya disandingkan dengan proses pemeriksaan terhadap satu tersangka atas perkara tersebut, yakni Alex Usman.

"Tapi antara AU dengan keempatnya tak kami konfrontir ya. Pemeriksaan mereka terpisah. Jadi pemeriksaan saksi dan tersangka," ujar Wiyagus.

Hingga pukul 20.30 WIB, keempatnya masih menjalani pemeriksaan. Tidak diketahui sejak jam berapa keempatnya diperiksa.

Diketahui, Bareskrim telah mengusut perkara itu sekitar tiga bulan. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif saja, melainkan dari legislatif dan pihak swasta. Namun, Budi Waseso mengaku sangat berhati-hati mengusut kasus korupsi tersebut, sehingga proses penetapan tersangka dari unsur lainnya membutuhkan waktu yang tak singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com