Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Patungan Beli Ganja, 10 Pelajar SMP Sisihkan Uang Jajan

Kompas.com - 11/06/2015, 22:43 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sepuluh pelajar SMP yang diamankan aparat Polrestro Jakarta Timur mengaku mendapatkan ganja kering dengan cara patungan. Bahkan, beberapa dari mereka rela menyisihkan uang jajan sekolah demi membeli daun kering bernama latin Cannabis sativa itu.

"Uang jajan saya Rp 15.000 sehari. Biasanya saya sisihkan untuk beli ganja," ujar salah satu tersangka, IM (17), Kamis (11/6/2015). Kepada petugas, IM mengaku patungan dengan dua teman lainnya, DY (17) dan MA (15).

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan 2,37 gram ganja kering berbentuk empat lintingan siap pakai. Daun kering yang populer dengan sebutan mariyuana tersebut didapat dari teman IM semasa SD, Ad, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Belinya kolekan (patungan). Saya Rp 15.000, teman saya MA Rp 10.000. Sepaketnya Rp 25.000," kata IM.

Sementara itu, paket lain seberat 11,61 gram yang diamankan polisi sebagai barang bukti juga didapat dari hasil patungan. Rinciannya, 5,25 gram dari tangan TO (16) dan 6,36 gram dari tangan AMS (17). TO sendiri mengaku membeli paket ganja kering dari kenalannya, Pa, seharga Rp 25.000.

"Saya sama AMS, kolekan masing-masing Rp 9.000. Sisanya RC (15) kolekan Rp 7.000. Teman saya, AS (16), yang ngelinting. Make-nya rame-rame di saung," kata TO.

Polisi menjerat ketujuh pelajar tersebut, IM, DY, MA, TO, AMS, RC, dan AS, dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Tujuh tersangka akan diproses hukum dan rehabilitasi karena statusnya memiliki, menguasai (menyimpan), sekaligus memakai (narkoba)," kata Kasat Reskrim Polrestro Jaktim Ajun Komisaris Besar Yupri RM.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, RZ (16), AH (14), dan AD (14), hanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU yang sama karena berstatus sebagai pengguna atau pemakai. [Baca: Mabuk Ganja, 10 Pelajar SMP Diamankan Polisi]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com