Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembalap Liar dan "Cabe-cabean" Digelandang Polisi Jakarta Barat

Kompas.com - 14/06/2015, 23:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian dari Polsek Kembangan, Jakarta Barat menangkap 47 pemuda lantaran terlibat balapan liar. Polisi juga mengamankan pembalap liar serta perempuan anak baru gede (ABG) atau yang lebih populer dengan sebutan "cabe-cabean".

Kejadian tersebut berawal pada Minggu (14/6/2015) dini hari ketika segerombolan muda-mudi melakukan kontes balapan liar sepeda motor. Mereka melancarkan aksi kebut-kebutan itu di Jalan Baru Perumahan Taman Aries tepatnya samping Tol Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.

Para pemuda ini kerap kali meresahkan masyarakat sekitar. Pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut juga merasa jengkel dengan komplotan remaja ini.

Hasil dari penangkapan ditemukan uang sebesar Rp 5.500.000 yang ditaruh di bawah helm. Polisi juga mendapatkan rekapan kertas judi balap liar dari tangan mereka.

Dari 47 orang yang terjaring, tiga di antaranya merupakan pelajar dan satu lainnya remaja wanita. M KH alias JF (21) dan SRP alias NYG (25) serta perempuan ABG bernama IT (19) yang diduga terlibat dalam ajang permainan taruhan judi balap liar itu.

"Barang bukti yang kami sita yaitu uang tunai Rp 5.500.000 diduga untuk taruhan, rekapan hasil judi, puluhan telepon genggam berbagai jenis, lima unit sepeda motor diduga dijadikan sarana balapan dan satu unit mobil Avanza," ujar Kapolsek Kembangan, Komisaris Sukatma.

Dari puluhan pelaku yang dibekuk, aparat akhirnya mengerucutlan dua pelaku yang diduga sebagai bandar judi. Keduanya yakni NYG dan JF.

"Kedua pelaku tak bisa mengelak, setelah sejumlah telepon genggam yang disita dan diperiksa polisi mengarah ke dua orang itu," ucapnya.

Sukatma menuturkan 47 pembalap liar ini bukan warga Kembangan. Mereka yang terjaring berasal dari daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Sekelompok remaja ini mendapatkan pesan singkat yang berisikan agar berkumpul pada pukul 22.00 di pangkalan ojek Telaga Sodong Bojong untuk mengumpulkan uang dalam transaksi judi di arena balap liar. Setelah sampai di lokasi Kembangan uang yang terkumpul senilai Rp 6.000.000 dalam rekapan yang dicatat di kertas para nama penjudi pembalap liar itu," kata Sukatma.

Atas perbuatannya itu polisi menjerat dua pelaku dengan ancaman Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Kami juga akan menjerat mereka dengan Pasal mengganggu ketertiban umum," ujarnya. (Andika Panduwinata)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Megapolitan
Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Megapolitan
KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Megapolitan
Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Megapolitan
Ada Plang 'Parkir Gratis', Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Ada Plang "Parkir Gratis", Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com