Esrina kecewa atas kinerja Polsek Serpong. Ia menyebutkan bahwa tak sulit menangkap para pelaku pengeroyokan putranya, mengingat pelaku masih menjadi petugas sekuriti di gerejanya.
Terakhir, Esrina mengecek berkas perkara sang anak ke Polsek Serpong. Salah seorang polisi di sana menyebut bahwa berkas itu telah dilimpahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan.
"Dibilangnya tinggal sidang, tapi kok pelakunya tidak ditahan? Apa benar tinggal sidang? Atau polisinya bohongin saya? Saya tidak tahu," ujar Esrina.
Polri tindak penyidik nakal
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengaku belum mendengar laporan Esrina. Namun, dia berjanji bakal menindaklanjuti laporan itu.
"Akan kita hubungi Polsek yang menangani perkara ini," ujar Anton.
Pihaknya akan menyelidiki apakah penyidik Polsek Serpong main-main atas kasus ini. Jika ditemukan demikian, Polri bakal memberikan sanksi tegas kepada penyidik nakal tersebut.
"Memang biasanya ada oknum seperti itu," ujar Anton.
Anton mengatakan bahwa seharusnya Polsek Serpong bisa dengan mudah menyelesaikan perkara itu jika dilihat dari kronologinya. Atau jika memang kesulitan, Polsek bisa saja melimpahkan perkara ke Polres Tangerang atau ke Polda Banten. Artinya, tidak ada alasan polisi melepaskan pelaku kejahatan begitu saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.