Ahok --sapaan Basuki, mengatakan hal itu jugalah yang dirasakan oleh negara lain hingga melarang taksi Uber beroperasi. "Ya itu kan bener juga, dia kayak nipu pemerintah, waktu saya denger Organda. Makanya di beberapa negara kan dilarang," ujar Ahok di Istora Senayan, Sabtu (20/6/2015).
Ahok mengatakan, setiap perusahaan yang membuka usaha di Indonesia harus mengikuti peraturan di negara ini. Tiap perusahaan pun wajib membayar pajak untuk kemajuan Negara Indonesia.
"Artinya Pemerintah sedang giat kejar-kejar pajak, kok ada satu perusahaan manfaatin teknologi nyuri pajak, usaha enggak tanggung jawab. Itu yang masalah," ujar Ahok.
Beberapa kota di dunia, memang melarang Uber beroperasi. Salah satu alasan utamanya adalah aspek keamanan.
Seorang wanita di India pernah mengajukan gugatan di pengadilan AS karena mengalami pelecehan seksual dari sopir taksi Uber. Wanita berusia 26 tahun itu menuduh Uber gagal menjamin keselamatan penumpang.
Belakangan, Pemerintah India pun melarang operasional Uber dan beberapa perusahaan taksi lain yang berbasiskan aplikasi di gadget. Alasannya, Uber belum bisa memenuhi syarat menyeleksi pengemudi dan keamanan transaksi penggunaan kartu kredit.
Sementara Thailand dan Korea Selatan juga melarang taksi Uber. Bahkan, kejaksaan di Korea Selatan menggugat pendiri Uber, Travis Kalanick dengan tuduhan mengoperasikan layanan taksi ilegal.
Adapun di Eropa, layanan taksi Uber ini lebih dulu dikecam. Uber dilarang di Jerman, Belanda dan Spanyol karena masalah keamanan dan persaingan.
Sebelumnya, Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menilai perusahaan Uber telah melakukan penipuan terhadap Pemerintah Indonesia. "Mohon maaf, ini yang tertipu sebenarnya Pemerintah Republik Indonesia. Ini kan ngacak-ngacak Negara RI namanya. Ini kaitannya dengan kewibawaan Pemerintah," kata Shafruhan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Menurut Shafruhan, Indonesia memiliki aturan tersendiri. Semua orang yang berada dalam wilayah Indonesia harus menaati aturan yang berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.