Dalam aksinya, G bekerja sama dengan sopir truk berinisial D, pembawa minyak goreng curah. D bertugas mengantar 6.630 liter minyak goreng curah dari Pulo Gadung ke Banten. Namun dalam perjalanan, ia mampir ke tempat G di Sukanegara.
Di situ G sudah menunggu bersama dua anak buahnya, CG dan S. Mereka menyiapkan tiga jeriken untuk menadah 90 liter minyak goreng yang dikeluarkan dari tangki truk yang dikemudikan D. Sopir truk itu mematok harga Rp 2.500 per liter.
"Tersangka (D) mengambil 90 liter minyak dari tangkinya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Dalam pemeriksaan, G mengaku membeli minyak dari D sebanyak tiga kali dalam seminggu. Masing-masing 90 liter. Ia juga mengaku membeli minyak dari belasan sopir truk pembawa minyak curah lainnya setiap hari.
Dalam pengakuannya, G mendapat untung besar dari penjualan minyak curian itu karena ia menjualnya dengan harga Rp 5.000 per liter. Sementara itu harga minyak goreng curah di pasaran sebesar Rp 6.500 per liter.
"Jelas aja pedagang gorengan milih minyak curah dari G. Harganya murah," kata Panit I Subdit Indag Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Jali.
Keempat tersangka, yakni G, D, CG, dan S dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan). Mereka diancam hukuman paling lama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.