Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Apartemen Udar Pristono Disewa Bella Sophie

Kompas.com - 29/06/2015, 14:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Bella Shofie disebut menyewa satu unit apartemen milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Hal itu diungkap seorang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2015).

"Penyewa di apartemen Mirage itu Bella Shofie," kata saksi Agus Sumitro dari badan pengelola apartemen Casa Grande.

Agus menjadi saksi untuk terdakwa Udar yang didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan Udar disebut membeli sejumlah properti untuk menyamarkan hartanya. Salah satunya adalah 1 unit di lantai 31 Apartemen Tower Mirage. Unit apartemen itu 84,2 meter persegi yang dibeli atas nama orang lain yaitu Lieke Amalia, istri Pristono, pada 17 Spetember 2012

"Hingga saya keluar (dari badan pengelola) per Februari (2015), masih dihuni Bella Shofie," tambah Agus. Namun Agus tidak tahu proses pembayaran apartemen tersebut.

"Saya kurang tahu lunas atau tidak karena saya dari pengelola, bukan developer, pengelola bertanggung jawab untuk mengelola Casa Grande sedangkan badan pengelola yang tahu siapa penghuni, yang tahu administrasinya developer," jelas Agus.

Menurut Agus, unit apartemen itu disewa Bella Shofie selama setahun. "(Harga sewa) 1000-1500 dollar AS per bulan. Itu rata-rata, jadi tidak secara resmi karena apartemen punya harga dan kualitas masing-masing," ungkap Agus.

Sementara itu menurut Pristono, apartemen itu dibeli dengan cara kredit dari Bank Mandiri. "Saya masih kredit dari bank Mandiri sampai 2017 atau 2018 saya lupa," kata Udar.

Bella pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada 19 November 2014. Dalam pemeriksaan itu Bella mengaku menyewa apartemen selama setahun yaitu Agustus 2014-Agustus 2015. Namun, apartemen itu disewa atas nama adiknya dengan harga sewa Rp 500 juta selama setahun.

Dalam perkara ini, Pristono didakwa dengan tiga dakwaan yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus transjakarta periode 2012 dan 2013 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 63,9 miliar, masing-masing sebesar Rp 9,576 miliar pada periode 2012 dan Rp 54,389 pada 2013.

Ia diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya Pristono juga didakwa menerima gratifikasi hingga Rp 6,519 miliar dari sejumlah pihak termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Perbuatan Pristono diancam pidana dalam Pasal 12B ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Terakhir, Pristono diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sejak 3 Januari 2011-4 Februari 2014 sehingga didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com