Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Soenirman: Mengapa DPRD Ditantang Beri Solusi Atasi Macet?

Kompas.com - 02/07/2015, 08:49 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengaku bingung dengan tantangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap anggota Dewan untuk memberi solusi mengatasi macet. Prabowo menilai sikap Ahok (sapaan Basuki) yang seperti itu merupakan jawaban panik.

"Mengapa jadi panik begini ya? Dalam proses pelaksanaan LRT, mengapa malah DPRD ditantang oleh Gubernur untuk beri solusi atasi macet? Tugas eksekutif dan legislatif sudah sangat jelas," ujar Prabowo melalui pesan singkat, Rabu (1/7/2015).

"Masalahnya adalah kami belum menyetujui proses pengadaan pelaksana LRT (light rail transit), bukan tidak setuju atas moda transpotasi LRT. Jangan paniklah! Mari kita duduk bersama dan yang transparan berbicara," kata dia.

Ahok memang melontarkan pernyataan yang menantang anggota DPRD agar memberi solusi atas rencana pembangunan LRT. Ia mengimbau anggota DPRD untuk tidak sekadar memberi kritik semata. [Baca: Ahok: Kalau DPRD Enggak Setuju LRT, Kasih Tahu Cara Atasi Macet Jakarta]

"DPRD kalau enggak setuju (proyek pembangunan LRT), kasih tahu gimana caranya. Macetnya Jakarta sudah parah, LRT masuknya ke UU Khusus Perkeretaapian, salahnya di mana?" kata dia di Balai Kota.

Mengenai UU Khusus Perkerataapian, Prabowo pun kembali menjelaskan secara gamblang. Menurut dia, justru UU tersebut mengatur kriteria badan usaha yang dapat dipilih untuk membangun sarana perkeretaapian.

"Nah, baguslah kalau sudah mulai mengerti adanya UU Khusus Perkeretaapian. Tapi, di UU itu malah sangat jelas mengatur badan usaha yang mempunyai kualifikasi bagaimana yang dapat mewakili Pemprov dalam mengoperasikan prasarana dan sarana KA," ujar Prabowo.

Jelaskan isi Undang-undang

Prabowo pun menjelaskan isi undang-undang tersebut. Undang-undang soal perekeretaapian tercantum dalam UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007. Dalam Pasal 17, tertulis bahwa penyelenggaraan perkeretaapian umum berupa penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian.

Pada Pasal 24, diatur bahwa badan usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi. Sementara itu, pada Pasal 32, diatur bahwa badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha dan izin operasi.

"Jadi, jelaslah BUMD mana yang selayaknya ditunjuk oleh Pemprov DKI," ujar Prabowo.

Prabowo menjelaskan, berdasarkan pasal tersebut, izin usaha biasanya diterbitkan oleh pemerintah, sementara izin operasi diterbitkan oleh pemerintah provinsi sepanjang pengoperasiannya hanya dalam satu provinsi.

Jangkauan LRT yang meliputi lebih dari satu provinsi menunjukkan bahwa izin operasinya harus dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, diatur pula bahwa perusahaan yang dipilih untuk membangun sarana dan prasarana perkeretaapian haruslah perusahaan yang memang bergerak di bidang itu.

"Intinya adalah perusahaan tersebut didirikan khusus untuk bergerak di bidang perkeretaapian, sedangkan Jakpro maupun Pembangunan Jaya didalam aktanya perlu dicek ulang, terkait atau tidaknya mereka di bidang perkeretaapian," ujar Prabowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Megapolitan
Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Megapolitan
Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Megapolitan
Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film 'Lafran'

Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film "Lafran"

Megapolitan
Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Megapolitan
Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com