Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Taksi Uber, Pemerintah Dinilai Hadapi "Turbulensi"

Kompas.com - 02/07/2015, 09:15 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan taksi Uber yang sudah beroperasi di Jakarta hampir satu tahun masih belum lepas dari pro dan kontra. Pengoperasian taksi yang menggunakan mobil sewaan tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk inovasi yang menyalahi regulasi.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Soegeng Poernomo mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah diskusi yang mempertemukan pihak Organda DKI, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, dengan pihak taksi Uber di Kemanggisan, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2015) malam.

Menurut Soegeng, sampai saat ini, taksi Uber cukup diminati di Jakarta. "Uber atau sejenisnya, kalau tidak digunakan masyarakat, akan mati dengan sendirinya. Kenyataannya, sampai saat ini masih ada," kata Soegeng.

Inovasi yang digunakan Uber adalah menggunakan aplikasi yang mempertemukan sopir dengan mobil sewaannya ke penumpang yang memesan jasa transportasi dari aplikasi yang sama.

Dari sisi konsumen, sementara ini cukup banyak pengguna taksi Uber yang mengaku puas dengan pelayanannya. Masalah lain datang terkait perizinan dan regulasi.

Uber dianggap menyalahi aturan yang mengharuskan kendaraan umum memakai plat kuning, penetapan tarif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur setempat, dan sebagainya.

Namun regulasi yang ada saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sama sekali tidak mengatur tentang inovasi yang diterapkan Uber.

Menurut Soegeng, kondisi seperti itu sangat wajar terjadi di negara berkembang. Di satu sisi, inovasi semakin cepat terjadi karena didukung perkembangan teknologi, sedangkan di sisi lainnya, regulasi pemerintah belum siap dengan inovasi-inovasi tersebut.

"Ciri khas negara berkembang, regulasi terhambat, ketinggalan sama inovasi. Kondisi ini yang dinamakan 'turbulensi'," tambah Soegeng.

Solusi dari kondisi "turbulensi" ini yaitu pemerintah harus mengeluarkan regulasi yang mengatur penggunaan teknologi dalam bisnis jasa transportasi.

Wakil Ketua Komisi 5 DPR RI Yudi Widiana yang turut hadir dalam acara itu menyanggupi saran Soegeng. Yudi pun mengumumkan akan segera menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Transportasi Nasional.

Harapannya, dengan ada regulasi yang mengatur secara khusus, tidak ada lagi "gesekan" yang terjadi di lapangan. Regulasi itu tidak hanya untuk taksi Uber, tetapi juga bagi pengusaha penyedia jasa transportasi lainnya, seperti Go-Jek, Grab Bike dan Grab Taxi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com