"Kami tidak butuh lisensi transportasi. Uber adalah aplikasi pada smartphone yang mengakomodasi penumpang menemukan taksinya," kata Alan Jiang, yang merupakan GM Uber Indonesia, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/7/2015) ini.
Alan mencontohkan, aplikasi jasa perjalanan (travel) yang saat ini juga berkembang di Indonesia. Menurut Alan, aplikasi travel agent itu juga tidak memerlukan lisensi transportasi dari sejumlah maskapai maupun otoritas penerbangan.
"Melalui aplikasi ini, kami hanya ingin penumpang menjadi aman, nyaman, dan tidak menghabiskan waktu dalam menggunakan moda transportasi di Jakarta," kata Alan.
Namun, Alan mengakui, pihaknya akan memenuhi persyaratan adanya lisensi bisnis e-commerce layaknya bisnis berbasis teknologi lain di Indonesia.
"Iya, kami akan mengajukan lisensi e-commerce karena ini bisnis aplikasi dan di sini ada peraturan yang harus dipatuhi mengenai hal itu," kata Alan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.