Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Terima Miss HR Bebas, Orangtua L Berlinang Air Mata

Kompas.com - 08/07/2015, 19:47 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - BT berteriak spontan saat ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara IBN Oka Diputra membacakan berkas putusan terdakwa Miss HR, Rabu (8/7/2015). Ibu dari L (3,5), korban pelecahan seksual tersebut, tidak terima dengan keputusan vonis hakim yang membebaskan terdakwa dari hukuman.

"Palsu ini semua. Pengadilan macam apa ini?" teriak BT seraya melangkah keluar dari ruang sidang Cakra.

Pantauan Kompas.com, jalannya sidang berlangsung alot. Puluhan guru Saint Monica yang memenuhi ruang sidang tampak serius mengikuti pembacaan berkas tuntutan oleh majelis hakim.

Di deretan paling belakang, BT dan kuasa hukumnya berdiri menyimak jalannya persidangan tanpa berkedip. [Baca: Miss HR Divonis Bebas dalam Kasus Pelecehan, Guru Saint Monica Menangis]

Air mata perempuan berkulit putih tersebut kian tak terbendung begitu hakim tidak mempertimbangkan setiap dakwaan dan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Beberapa kali, BT tampak berdiskusi sambil berbisik dengan kuasa hukumnya Didi, di sela persidangan.

"Bagaimana bisa barang bukti CCTV dikesampingkan sama hakim?" bisik BT kepada Didi.

Puncaknya, BT pergi meski sidang belum berakhir. Tepat di depan pintu ruang persidangan, BT menyampaikan unek-uneknya terkait jalannya persidangan.

"Nanti akan banyak kasus seperti Engeline. Kasus-kasus pencabulan dan pelecehan akan semakin merajalela. Palsu semua persidangan ini. Kenapa semua fakta diputarbalikkan," tuturnya sambil berlinang air mata.

BT merasa sia-sia dengan upayanya memperjuangkan hukum terhadap anaknya. Dia menganggap lembaga-lembaga perlindungan anak yang ada di Indonesia tidak berfungsi optimal.

"Buat apa saya berjuang sampai saat ini. Sudah banyak anak Indonesia yang mendapat pelecehan. Ini jeritan hati rakyat," ujarnya.

Seperti diketahui, Miss HR dinyatakan tidak bersalah terkait kasus pelecehan seksual di sekolah Saint Monica.

Ketua mejelis hakim IBN Oka Diputra menyatakan Miss HR dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan terdakwa untuk bebas dari tahanan.

Miss HR sebelumnya dituntut JPU hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman tersebut dianggap sesuai dengan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Miss HR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara pada (6/8/2014) lalu. HR diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya L (3,5) periode April 2014 lalu. Kemudian, HR resmi duduk di kursi terdakwa terkait kasus tersebut, Rabu (4/3/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com