Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miss HR Divonis Bebas dalam Kasus Pelecehan, Guru Saint Monica Menangis

Kompas.com - 08/07/2015, 17:18 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Miss HR, terdakwa kasus pelecehan seksual di sekolah Saint Monica, divonis bebas oleh ketua mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, IBN Oka Diputra, Rabu (8/7/2015). Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya L (3,5) tersebut, dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum dalam dakwaan kesatu dan kedua tidak terbukti. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar IBN Oka Diputra membacakan putusannya.

Selain itu, hakim mempertimbangkan sejumlah poin dalam memutuskan untuk memvonis bebas terdakwa. [Baca: Hakim Menimbang untuk Membebaskan Terdakwa, Guru Bersorak]

Majelis hakim mengesampingkan sejumlah pernyataan saksi dan barang bukti yang tidak mengarah ke sanksi pidana. Sehingga keputusan hakim untuk memberikan vonis bebas kepada terdakwa pun semakin kuat.

"Menyatakan, perlunya pemulihan harkat dan martabat tersangka seperti semula. Selain itu, memerintahkan terdakwa untuk bebas dari tahanan," kata IBN Oka sambil mengetuk palu.

Mendengar keputusan hakim tersebut, puluhan guru yang menyesaki ruang sidang Cakra PN Jakarta Utara menangis terharu seraya meluapkan kegembiraan dengan bebasnya rekan mereka. "Hidup Miss Hari..., hidup Miss Hari.." teriak para guru secara bersamaan.

Miss HR sebelumnya dituntut JPU hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman tersebut dianggap sesuai dengan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang pembacaan putusan ini berlangsung selama 90 menit. Terdakwa yang mengenakan baju putih sesekali mengusap wajahnya sebagai tanda syukur mendengar keputusan majelis hakim.

Sementara, suami terdakwa, Aryanto ikut memeluk istrinya yang telah ditahan selama lima bulan tersebut.

Raut bahagia terpancar dari wajah Aryanto yang kerap hadir mengikuti jalannya persidangan. Ikut hadir juga, anak sulung terdakwa dalam persidangan putusan tersebut.

"Baguslah. Sama seperti yang disampaikan kuasa hukum saat pledoi (pembelaan) sebelumnya. Dari awal saja memang sudah janggal kok kasusnya," kata Aryanto.

Untuk diketahui, Miss HR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara, 6 Agustus 2014 lalu. HR diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya L (3,5) periode April 2014 lalu. Kemudian, HR resmi duduk di kursi terdakwa terkait kasus tersebut, Rabu (4/3/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com