"Kalau bolos, TKD enggak dibayar dan akan dicatat kedisiplinannya. Kalau kumulatif, jadi pelanggaran disiplin," ujar Agus di Balai Kota, Senin (13/7/2015).
Agus mengatakan, pegawai yang membolos juga akan diberikan surat teguran. Selain itu, mereka juga akan diberi teguran lisan.
Pegawai DKI mulai libur pada Kamis (16/7/2015) mendatang hingga Selasa (21/7/2015). Pada Kamis, Balai Kota DKI sudah mulai sepi.
Pada hari raya Idul Fitri nanti, Agus menyarankan kepada pegawai untuk melaksanakan shalat Id di Balai Kota. Sebab, kemungkinan Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat dan Sekretaris Daerah Saefullah juga akan melaksanakan sholat Id di Balai Kota.
"Jadi, setelah itu kan bisa salam-salaman juga," ujar Agus.
Sebelumnya, Agus mengatakan, ada peraturan yang harus dipatuhi berkaitan dengan pengajuan cuti. Dalam satu hari, kuota pegawai yang mengambil cuti tidak boleh lebih dari 5 persen jumlah semua pegawai SKPD-nya.
Contohnya, PNS yang bertugas di BKD ada sekitar 200 orang. Maka dari itu, hanya 10 pegawai yang boleh cuti di BKD tiap harinya.
Apabila ada pegawai yang ingin cuti melebihi waktu cuti bersama, Agus mempersilakan asalkan tetap sesuai dengan kuota cuti tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.