"Kalau saya enggak boleh cuti karena kepala SKPD. Jadi harus menjaga SKPD-nya," ujar Agus di Balai Kota DKI, Senin (13/7/2015).
Selain itu, sebagian besar staf SKPD di DKI juga tidak dibolehkan mengambil cuti di luar cuti bersama. Pegawai DKI mulai libur pada Kamis, (16/7/2015) mendatang sampai Selasa (21/7/2015).
Agus mengatakan ada peraturan yang harus dipatuhi berkaitan dengan pengajuan cuti. Dalam satu hari, kuota pegawai yang mengambil cuti tidak boleh lebih dari lima persen jumlah seluruh pegawai SKPD-nya.
Contohnya, PNS yang bertugas di BKD ada sekitar 200 orang. Maka, hanya 10 pegawai yang boleh cuti di BKD tiap harinya.
Apabila ada pegawai yang ingin cuti melebihi waktu cuti bersama, Agus mempersilakan. Asalkan, kata dia, tetap sesuai dengan kuota cuti tersebut.
"Jadi didata kalau misalnya hari raya seperti ini kan bersamaan waktu cutinya, kita data dulu, siapa yang paling cepat mengajukan, dia yang dapat dan tetap dibatasi lima persen," ujar Agus. "Karena cuti itu hak, cuma ya harus diatur. Kalau semua mengambil cuti, kantor kosong kan repot," kata Agus.
Sementara itu, Agus mengatakan cuti yang digunakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur Djarot Syaiful Hidayat sebelumnya diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, wewenang Kemendagri untuk mengizinkan cuti tersebut.
"Gubernur izin ke Mendagri. Gubernur cuti 17 Juli sampai 19 Juli. Terus gantian Wagub. Wagub juga izin ke Mendagri. Kalau Sekda izinnya ke Gubernur. Tetapi kayaknya Sekda enggak izin, mau ke mana dia kan asli Betawi," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.