"Hasil tesnya sudah keluar 9 Juli kemarin. Tersangka terbukti mengidap gangguan jiwa akut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Senin (13/7/2015).
Menurut Sutarmo, berkas kasus R sudah P21 di Kejaksaan Negeri Tangerang dan akan segera disidangkan. [Baca: Kronologi Pembunuhan Sang Kakak terhadap Adiknya di Ciledug]
Dalam persidangan nanti, pasal yang dikenakan untuk menjerat R akan ditambah dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan yang Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan.
"Soal gangguan jiwa ini, akan jadi pertimbangan majelis hakim di persidangan nanti. Tetapi proses hukum tetap berjalan," kata Sutarmo. [Baca: Orangtua Sudah Duga Kakak sebagai Pembunuh Adiknya di Ciledug]
Sampai saat ini, R masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang. Dalam waktu dekat, polisi akan menyerahkan R kembali kepada keluarganya. Kedua orangtua R mengaku sudah menyanggupi untuk merawat R di rumah.
Untuk kebijakan memulangkan R ke rumah, polisi juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang dalam hal pendampingan dan pemantauan tersangka.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan