"Itu (ojek) secara hukum penawaran dan permintaannya akan tutup sendiri. Kalau busnya sudah bagus, kamu tinggal bayar sekali saja bisa keliling kota, atau ada bus tingkat gratis dari tengah-tengah kota," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (28/7/2015).
Meski demikian, Basuki melanjutkan, ojek termasuk moda transportasi yang banyak dibutuhkan warga. Transportasi itu dapat digunakan warga sebagai penghubung jika mereka turun dari bus ataupun kereta menuju tempat tujuan.
Basuki juga menyatakan bakal memberi perlindungan hukum kepada ojek yang telah mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP), seperti Go-Jek dan GrabBike.
"Mereka kalau punya surat izin, ya negara harus melindungi. Besok saya mau ke kantor polisi (Mapolda Metro Jaya) untuk menyampaikan semuanya," kata Basuki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.