Hal itu diketahui berdasarkan bukti transaksi non-tunai milik peserta KJP yang datanya terekam oleh Bank DKI.
Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah menjalankan instruksi dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama agar membatasi penggunaan dana KJP.
Namun, ia menyatakan masih mengalami kesulitan mengawasi penggunaan KJP di tempat-tempat yang telah memiliki electronic data capture (EDC).
"Kalau untuk non-tunai, sudah dilakukan pembatasan hanya bisa diambil Rp 50.000 per minggu sesuai dengan jenjang pendidikan. Tetapi, untuk non-tunai, tidak bisa kendalikan ketika berbelanja di karaoke," kata dia saat dihubungi, Senin (3/8/2015).
Informasi dari Bank DKI menyebutkan, selain di tempat karaoke, penggunaan dana KJP di luar kebutuhan pendidikan terjadi di restoran, SPBU, dan toko elektronik.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tahun ini menerapkan peraturan pembatasan penarikan tunai dana KJP. Dengan adanya peraturan ini, peserta KJP hanya bisa melakukan penarikan uang tunai maksimal Rp 50.000 setiap minggunya.
Dilakukannya pembatasan penarikan tunai dana KJP bertujuan agar dana KJP hanya bisa digunakan untuk membeli keperluan terkait kebutuhan pendidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.