Hal itu diketahui berdasarkan bukti transaksi non-tunai milik peserta KJP yang datanya terekam oleh Bank DKI.
Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah menjalankan instruksi dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama agar membatasi penggunaan dana KJP.
Namun, ia menyatakan masih mengalami kesulitan mengawasi penggunaan KJP di tempat-tempat yang telah memiliki electronic data capture (EDC).
"Kalau untuk non-tunai, sudah dilakukan pembatasan hanya bisa diambil Rp 50.000 per minggu sesuai dengan jenjang pendidikan. Tetapi, untuk non-tunai, tidak bisa kendalikan ketika berbelanja di karaoke," kata dia saat dihubungi, Senin (3/8/2015).
Informasi dari Bank DKI menyebutkan, selain di tempat karaoke, penggunaan dana KJP di luar kebutuhan pendidikan terjadi di restoran, SPBU, dan toko elektronik.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tahun ini menerapkan peraturan pembatasan penarikan tunai dana KJP. Dengan adanya peraturan ini, peserta KJP hanya bisa melakukan penarikan uang tunai maksimal Rp 50.000 setiap minggunya.
Dilakukannya pembatasan penarikan tunai dana KJP bertujuan agar dana KJP hanya bisa digunakan untuk membeli keperluan terkait kebutuhan pendidikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.