Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kota Bekasi Diusut

Kompas.com - 05/08/2015, 23:25 WIB

BEKASI, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Bekasi mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang diduga melibatkan 34 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014. Namun, hingga kini, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bekasi Ery Sarifah mengakui, penyidik kejaksaan sudah memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Bekasi tahun 2014. Keenam saksi itu merupakan staf Sekretariat DPRD Kota Bekasi.

"Ada sekitar 15 perjalanan dinas yang diperiksa, yakni yang ke Bogor, Bandung, Banyumas, dan Makassar. Yang jelas, kami tidak tinggal diam. Semua masih dalam proses penyelidikan," ujar Ery di hadapan pengunjuk rasa di depan kantor Kejari Bekasi, Kota Bekasi, Selasa (4/8).

Penyelidikan kasus berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perjalanan dinas di DPRD Kota Bekasi. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 237 juta. Hingga kini, belum ada satu pun anggota DPRD periode 2009-2014 yang diperiksa. Kejaksaan juga belum membeberkan nama anggota DPRD tersebut.

Siang itu, puluhan pengunjuk rasa yang berasal dari Pemuda Bekasi Bersatu menuntut Kejari Bekasi mengusut tuntas kasus dugaan korupsi perjalanan fiktif itu dan segera menetapkan tersangka. Dalam aksi itu, mereka juga melepas tikus putih sebagai simbol koruptor yang dibiarkan.

Koordinator aksi Romadon menegaskan, kejaksaan harus tetap mengusut dan menjebloskan semua pihak yang terlibat ke penjara meskipun kerugian negara telah dikembalikan. Pasalnya, penyimpangan tersebut jelas merupakan tindakan korupsi. "Jangan sampai kejaksaan masuk angin dalam mengusut kasus ini," kata Romadon.

Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Syamsudin mengakui, Sekretariat DPRD Kota Bekasi telah mengembalikan Rp 237 juta dari 34 anggota DPRD periode 2009-2014 kepada Pemerintah Kota Bekasi. Pengembalian dilakukan dua tahap, pada Oktober 2014 dan Juni 2015. Menindaklanjuti temuan BPK, Inspektorat Kota Bekasi membentuk tim khusus untuk menyelidiki perjalanan fiktif tersebut.

Lapor harta kekayaan

Polda Metro Jaya menggandeng KPK terkait pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian sebelumnya lewat surat edaran memerintahkan jajarannya melaporkan kekayaannya.

Inspektur Pengawas Daerah Polda Metro Jaya Komisaris Besar Didit Prabowo mengatakan, yang wajib mengisi laporan kekayaan antara lain perwira tinggi, yakni perwira menengah, hingga perwira pertama, kepala satuan kerja, dan penyidik.

Ia menegaskan, pejabat Polda yang tidak mau mengisi laporan harta kekayaan bakal terancam sanksi disiplin. "Sanksi disiplin itu mulai dari teguran, dilepas jabatannya, hingga penundaan kenaikan pangkat," kata Didit, kemarin.

Menurut dia, laporan harta kekayaan pejabat yang termasuk penyelenggara negara akan diserahkan kepada KPK. Adapun laporan yang bukan termasuk pejabat penyelenggara negara dilaporkan ke Irwasda.

Didit menambahkan, Irwasda juga menerapkan sistem whistleblower. "Jadi, orang-orang di Polda mengetahui, kalau ada rekannya melakukan hal yang dicurigai, dapat memberi tahu. Kesaksiannya dilindungi," ujarnya. (ILO/RAY)

___________________
Berita ini juga tayang pada edisi Kompas Siang. Berikut tautannya: Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kota Bekasi Diusut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com