Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Gugatan Orangtua, PN Selatan Nilai Tuntutan terhadap JIS Cacat Formil

Kompas.com - 12/08/2015, 18:11 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan orangtua siswa, TP, terhadap Jakarta International School (JIS). Sebab, gugatan tersebut dinilai cacat formil. Putusan dibacakan Senin (11/8/2015) kemarin.

Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan tuntutan yang diajukan TP tidak lengkap karena hanya menggugat lembaga di mana anaknya menjadi korban.

"Atas pertimbangan menurut formalitas gugatan itu tidak lengkap. Dalam gugatan melawan hukum seperti itu mestinya yang digugat itu tidak hanya lembaga yang membawahi si orang yang melakukan perbuatan, tetapi juga orang yang melakukan harus digugat juga," tutur Made, Rabu (12/8/2015).

Gugatan yang diajukan orangtua adalah atas dasar pelecehan seksual yang dialami anaknya. Maka, kata Made, orang yang melakukan pelecehan seksual itu seharusnya juga digugat.

"Meskipun memang nantinya hitungan ganti ruginya hukum lah yang akan mengatur, tetapi formalitas hukum harus begitu," ucap dia.

Diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap anak TP melibatkan lima petugas kebersihan dan dua orang guru.

Pelaku telah divonis dalam kasus pidana pelecehan seksual, yakni lima petugas kebersihan, yaitu Zainal Abidin, Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial dan Afrsicha Setyani, pada Desember 2014 dengan hukuman rata-rata 7 dan 8 tahun penjara.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum JIS Harry Ponto menganggap keputusan hakim sebagai kemenangan.

Sebab, artinya eksepsinya diterima. Dalam eksepsinya, Harry mengatakan mereka memang menyampaikan bahwa seharusnya para petugas kebersihan masuk ke dalam pihak tergugat.

Karena, mereka dianggap terlibat dalam kasus ini. Pihaknya juga mengaku gembira atas putusan hakim. Menurut dia, selama ini sangat sulit berbicara apapun tentang JIS karena opini sudah terbentuk.

"Dulu kami seperti berbicara dengan tembok, apa yang disampaikan pasti tidak ada yang mendengar. Mudah-mudahan ini menjadi titik awal keadilan bisa ditegakan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com