Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Simpatisan JIS Ajukan Pernyataan Sikap

Kompas.com - 08/04/2015, 05:23 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Putusan majelis hakim pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus kasus kekerasan seksual di sekolah Jakarta International School (JIS), masih disesalkan pihak sekolah. Bahkan, pihak keluarga besar JIS, manajemen, rekan kerja, guru, komunitas orang tua siswa, para siswa, berencana memberikan pernyataan sikap, Rabu (8/4/2015) besok.

"Ini sebagai bentuk pernyataan sikap seluruh keluarga besar JIS dan upaya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran. Khususnya, bagi mereka yang menjadi korban dari kriminalisasi dunia pendidikan," ujar humas JIS, Natasha saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2015).

Dalam pernyataan sikap tersebut, kata Natasha, akan dipaparkan lebih rinci, keprihatinan dengan nasib kedua guru korban kriminalisasi kasus tersebut. Khususnya, pihak keluarga Sandiaga Uno sebagai orangtua siswa di JIS, yang sejak awal memantau kasus tersebut.

Vonis kasus tersebut dinilai telah menyimpang dari fakta-fakta persidangan. Bahkan putusan yang diambil hanya didasarkan oleh cerita bahkan laporan tidak berdasar serta bukti yang lemah. Kasus ini juga dianggap sebagai pendzaliman dan kriminalisasi, tidak hanya kepada Neil dan Ferdi, selaku tervonis, tetapi juga kepada profesi guru.

Untuk itu, Sandiaga berharap Neil dan Ferdi akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilannya. Salah satunya melalui pernyataan sikap dari perwakilan orang tua murid sekolah tersebut.

Pihak JIS juga menyesalkan, sejak pertama kasus kekerasan seksual yang melibatkan dua guru JIS bergulir, banyak sekali ketidakwajaran yang muncul. Diantaranya, larangan dari majelis hakim terhadap pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi mengenai proses persidangan ke media.

"Padahal kasus ini menyangkut nasib guru dan intitusi pendidikan yang sedang menjadi korban kriminalisasi dengan motif mendapatkan uang triliunan rupiah," ungkap Natasha.

Rencananya, pernyataan sikap tersebut akan digelar di Waroeng Kita, Gedung Menara Karya, Jalan HR Rasuna Said Bl X5 Kavling 1-4, Jakarta, Rabu, (8/4/2015) pukul 11.30 – 14.00 WIB.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Neil Bantleman, guru JIS, bersalah dalam kasus pelecehan seksual. Neil dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan penjara enam bulan.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Neil dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com