Istri Ferdinant, Sisca Tjiong, akan menyampaikan laporan tentang dugaan sumpah palsu dan visum berisi keterangan palsu. "Nyonya Sisca pada Rabu ini pukul 13.30 WIB akan melaporkan beberapa pihak terkait dugaan tersebut," kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum keluarga Tjiong, Selasa (14/4/2015) malam.
Dugaan visum berisi keterangan palsu ini didasari dengan adanya keterangan dokter bedah dan dokter anestesi pada visum yang dikeluarkan KK Woman's and Children's Hospital di Singapura pada 11 Februari 2015 lalu.
"RS di Singapura yang telah melakukan bius total dan anuskopi dan menghasilkan temuan bahwa anus anak normal tidak ada ditemukan tanda-tanda bekas sodomi," lanjut Hotman.
Sebelumnya, dua orang guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual terhadap murid mereka di JIS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.