Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan operasi ini merupakan gabungan dari Polda Metro, Interpol, Ditjen Imigrasi dan Kepolisian Taiwan.
Dari tangkapan 97 orang tersebut, dua orang yakni satu WNA dan satu WNI ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang. (Baca: Ada Yakuza di Balik Sindikat Penipuan Tiongkok di Indonesia)
"64 orang warga negara Taiwan kami pulangkan. Di sana mereka sudah ditunggu oleh Kepolisian Taiwan," kata Krishna di Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Para WNA tersebut akan tetap diproses hukum oleh Kepolisian Taiwan terkait kasus kejahatan mereka. Sementara itu, di Taiwan Kepolisian Taiwan sudah menangkap tujuh pelaku utama penipuan online ini.
"Kita ingin tahu, apakah (yang 7 WN Taiwan) ada korelasi pelaku lain selain 2 yang kami tahan karena ini kasus besar, melibatkan WN Taiwan, WN China, WN Jepang dan WN Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi Bambang Catur mengatakan sampai saat ini masih ada 26 WN Taiwan yang ditahan. Mereka ditahan karena terlibat masalah keimigrasian.
"26 orang lagi kita proses lebih lanjut. Sementara yang dideportasi sianng ini, ada yang tinggal 1-2 bulanan dengan menggunakan visa on arrival dan visa kunjungan?," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.