Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, penerbitan KTP baru bisa dilakukan setelah terbentuknya RT/RW.
"Ketentuannya memang seperti itu. Untuk menerbitkan KTP, memang harus sesuai RT/RW," kata Edison di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/9/2015). (Baca: 152 Warga Kampung Pulo Akan Berjualan di Rusunawa Jatinegara)
Menurut Edison, saat ini, pihak dari Kecamatan Jatinegara dan Kelurahan Kampung Melayu masih melakukan pendataan terhadap warga.
Pendataan diperkirakan akan berlangsung hingga akhir bulan ini. Setelah pendataan selesai, baru kemudian pelayanan pembuatan KTP dimulai. Ia menyebut jenis KTP yang akan disediakan adalah KTP elektronik.
"Saat ini masih dalam tahap pendataan. Selesainya mungkin akhir bulan ini. Begitu selesai, nanti kita akan langsung bentuk RT/RW. Baru setelah itu pelayanan pembuatan KTP," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.